Senin 12 Jul 2021 15:59 WIB

Sleman Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Qurban Selama Pandemi

Penjualan hewan dan pemotongan hewan qurban perlu menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Qurban Selama Pandemi (ilustrasi).
Foto: Kementan
Sleman Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Qurban Selama Pandemi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman mulai antisipasi resiko penularan covid dalam pelaksanaan kegiatan kurban. Salah satunya lewat Surat Edaran Bupati Sleman yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan hewan dan pemotongan hewan kurban.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menekankan, kegiatan penjualan hewan dan pemotongan hewan kurban perlu menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid baik di tempat-tempat penjualan hewan maupun lokasi-lokasi pemotongan hewan.

Pertama lapak penjualan hewan kurban, izin berjualan dikeluarkan Panewu, berlaku 30 hari sampai 10 hari sebelum Idul Adha 1442 Hijriah. Izin didasari Lurah setempat didukung surat pernyataan tanggung jawab penuh pemilik atau penanggung jawab.

Lokasi tempat berjualan berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, jalan, trotoar atau bantaran sungai. Lurah melapor data tempat dan perkembangannya ke Panewu, Panewu melapor ke Bupati lewat Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Ia menekankan, dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus mematuhi syarat-syarat protokol kesehatan. Mulai jaga jarak fisik, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan hygiene dan sanitasi.

"Kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari 21, 22 dan 23 Juli 2021 untuk hindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban dan harus dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R)," kata Kustini, Senin (12/7).

Kegiatan pemotongan harus memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Namun, ketika kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Panitia kurban mengajukan permohonan izin Kepala Dinas P2P, Kepala UPTD Balai Penyuluhan P2P Wilayah 1 sampai VI pada hari dan jam kerja. Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Untuk jaga jarak, pemotongan hanya dihadiri panitia dengan jumlah dibatasi. Jarak  minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar panitia dan proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal satu meter menggunakan APD.

"Pendistribusian daging kurban dilakukan panitia ke rumah mustahik (penerima)," ujar Kustini.

Panitia pemotongan hewan kurban harus menggunakan APD seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki. Penanggung jawab edukasi panitia hindari jabat tangan, menyentuh muka, melakukan dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Panitia melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan dan telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran ke fasilitas penanganan limbah. Usai dari tempat pemotongan harus membersihkan diri sebelum kontak langsung orang lain.

"Selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah," kata Kustini.

Setiap panitia dianjurkan melakukan pemeriksaan swab antigen, genose atau tes lain sesuai standar kesehatan. Melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun, tidak memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas.

Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina atau isolasi mandiri. Terkait pelaksanaan hygiene dan sanitasi, panitia diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Melakukan pembersihan dan desinfeksi peralatan baik sebelum dan setelah digunakan dan seluruh area kerja dengan pembersihan berkala empat jam sekali. Setiap panitia menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat shalat, alat makan dan minum.

Setiap panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lain, memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kurban dilaksanakan Pemkab, Satgas Penanganan Covid dan Dinas P2P Sleman.

"Berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Kapanewon dan Kalurahan seluruh Kabupaten Sleman," ujar Kustini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement