Senin 12 Jul 2021 16:54 WIB

Pemotongan Hewan Qurban Dimaksimalkan di RPH

Pemotongan hewan qurban di luar RPH juga diperbolehkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemotongan Hewan Qurban Dimaksimalkan di RPH (ilustrasi).
Foto: Kementan
Pemotongan Hewan Qurban Dimaksimalkan di RPH (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemotongan hewan kurban di masa Idul Adha 2021 di DIY dimaksimalkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik selama proses pelaksanaan pemotongan hewan.

"Pemotongan hewan harus dialokasikan di RPH Giwangan kalau di Kota Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Senin (12/7).

Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH juga diperbolehkan. Namun, harus ada pemantauan dan pengawasan selama proses pemotongan hewan berlangsung.

"Jadi cukup terkoordinir," ujarnya yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY tersebut kepada wartawan dalam press conference yang digelar secara virtual.

Made menyebut, pemotongan hewan di kabupaten/kota di DIY rata-rata dilakukan dua hingga tiga hari. Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, pemotongan hewan hanya dilakukan selama tiga hari yakni mulai 21 hingga 23 Juli 2021.

"Di Bantul dua hari dari 20-21 Juli untuk pemotongan hewan," jelasnya.

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta menyebut, masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dapat mendaftar melalui Baznas Kota Yogyakarta. Di 2021 ini, Kota Yogyakarta lebih banyak melayani pemotongan hewan di RPH Giwangan.

"Kita potong lebih banyak karena berusaha agar dapat melayani masjid-masjid yang dari sisi keluasan dan lain sebagainya tidak memungkinkan untuk jaga jarak, yang sudah mendaftar akan kita layani," kata perwakilan dari DPP Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyebut bahwa ada keterbatasan pemotongan hewan di RPH. Per harinya, pemotongan hewan di RPH yang ada di Sleman hanya dapat menampung 20 hewan ternak.

Sehingga, pemotongan hewan kurban juga akan dilaksanakan di luar RPH. Walaupun begitu, pemotongan hewan di luar RPH harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Izin pemotongan dilakukan di dinas kami melalui UPTD BP4 wilayah masing-masing di Kabupaten Sleman. Sosialisasi sudah dilakukan tiap hari, izin yang masuk cukup banyak dari takmir-takmir masjid," kata perwakilan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement