REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Dua pekan lagi ada dua ibadah besar yang akan dilaksanakan sekaligus. Mulai dari penyembelihan hewan kurban yang hukumnya wajib atau sunnah muakkadah, serta menghindari penularan wabah corona virus disease (covid) yang mematikan.
Direktur Halal Research Centre Fakper UGM, Nanung Danar Dono mengatakan, sampai 11 Juli 2021 total terinfeksi covid mencapai 2.256.851 orang, dengan 60.027 meninggal dunia. Karenanya, prokes dalam pelaksanaan ibadah kurban sangat perlu diperhatikan.
Ia mengingatkan, umat Islam yang telah dimampukan Allah SWT wajib berkurban. Salah satu solusi jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di sekitar kita karena zona merah dan khawatir kena musibah yaitu dapat dititipkan ke lembaga amil yang amanah.
"Maka, hewan kurban dapat dititipkan ke lembaga amil yang amanah seperti Baznas, ACT, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa Republika, Tebar Qurban Daarut Tauhid, Inisiatif Zakat Indonesia, dan lain-lain," kata Nanung, Senin (12/7).
Secara umum, sebaiknya hewan kurban disembelih di rumah potong hewan (RPH) resmi yang menerapkan prokes covid. Jika daya tampung RPH tidak memadai lagi dan kondisi dirasa tidak terlalu mengkhawatirkan, maka hewan kurban dapat disembelih di luar RPH.
Bila prosesi penyembelihan hewan kurban diputuskan akan dilaksanakan di area masjid atau di perkampungan, maka panitia menetapkan dan melaksanakan prokes ketat. Semua panitia wajib kenakan masker secara benar, menutup mulut dan hidung selama di lokasi.
"Penggunaan face shield bening dan goggle (kacamata pelindung) lebih dianjurkan," ujar Nanung.
Seluruh panitia secara sadar dan aktif hendaknya selalu berusaha hindari kerumunan dan menjaga jarak antar panitia 1,5-2 meter. Kemudian, menyediakan air dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Lalu, anak-anak dan lansia hendaknya tidak hadir di lokasi penyembelihan dan warga atau panitia yang sedang sakit dilarang hadir di lokasi. Panitia hendaknya menunjuk koordinator lapangan untuk memantau ketertiban panitia yang terlibat di lokasi.
Sohibul kurban disilakan tidak hadir di lokasi penyembelihan. Panitia bisa menyediakan CCTV atau kamera perekam daring (Zoom, Webex, Google Meet) agar mereka dapat menyaksikan proses penyembelihan hewan langsung dari rumah masing-masing.
Untuk mengurai kerumunan, beberapa skenario dapat diterapkan. Mulai dari membatasi jumlah panitia, menggunakan kartu tanda panitia dan mengurangi hewan kurban yang disembelih bisa jadi solusi, dan sisanya dikirim ke daerah lain yang membutuhkan.
Membagi waktu penyembelihan menjadi beberapa hari. Sebagian disembelih pada Hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan sisanya disembelih di Hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Membagi lokasi penyembelihan jadi beberapa titik lokasi, misal satu RT satu lokasi. "Semoga skenario penyembelihan ini dapat jadi bagian dari ikhtiar mengurangi resiko penularan virus corona. Semoga Allah SWT berkenan menerima amal ibadah kurban kita dan tidak mengijinkan virus corona hinggap dan menginfeksi tubuh kita dan keluarga," kata Nanung.