REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Jajaran Polres Semarang meningkatkan giat penyekatan dalam upaya menekan berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Semarang, selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali.
Selain upaya penyekatan yang sudah dilakukan terhadap pengguna jalan tol Semarang- Solo, di exit Ungaran, jajaran Polres Semarang juga meningkatkan eskalasi penyekatan di jalur utama perbatasan wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang dengan wilkum Polrestabes Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Presetyo mengungkapkan, pada Senin (12/7) malam, jajaran Polres Semarang bersama dengan petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap pergerakan dan mobilitas masyarakat yang akan masuk Kabupaten Semarang dari arah Kota Semarang.
Penyekatan ini dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor sebelum masuk wilayah Kabupaten Semarang, di wilayah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Tepatnya di U-Turn Pudakpayung.
Dalam penyekatan yang didukung oleh jajaran Satlantas Polrestabes Semarang tersebut, petugas gabungan memeriksa secara ketat ketentuan persyaratan perjalanan di masa PPKM darurat terhadap setiap kendaraan yang akan masuk wilayah Kabupaten Semarang.
“Ada sejumlah persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara yang akan melakukan mobilitas dan perjalanan menuju wilayah Kabupaten Semarang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, kabupaten semarang, Selasa (13/7).
Persyaratan yang wajib dipenuhi pengendara selama pelaksanaan PPKM darurat tersebut, jelas Rendi, meliputi bisa menunjukkan sertivikat vaksinasi Covid-19 –minimal-- untuk dosis pertama.
Bisa juga menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab antigen/ PCR. Atau juga bisa menunjukkan surat tugas dari instansi/ kantor tempat bertugas yang bersangkutan.
Salah satu dari tga persyaratan ini harus bisa dipenuhi oleh pengendara “Jika pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat tersebut akan diminta putar balik dan tidak diizinkan masuk wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Di luar tiga persyaratan perjalanan tersebut, lanjut Rendi, tentunya pengendara juga wajib menunjukkan kelengkapan surat- surat berkendara, termasuk juga kartu identitas yang bersangkutan.
Terkait dengan upaya penyekatan tersebut, kepolisian juga mengimbau kendaraan besar dengan sumbu tiga atau lebih agar menghindari jalur utama dan masuk ke jalan tol untuk melanjutkan perjalanannya.
Selain di lokasi U-Turn Pudakpayung, titik lokasi penyekatan kendaraan yang akan masuk kabupaten semarang juga dilakukan oleh jajaran Polres Semarang bersama petugas gabungan di tiga lokasi lain.
“Masing- masing di U-Turn Nasmoco, Karangjati, Kecamatan Bergas; Simpang Taman Bawen, Kecamatan Bawen serta di perbatasan wilayah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali, di Sruwen, Kecamatan Tengaran,” jelasnya.