Selasa 13 Jul 2021 16:20 WIB

Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Masih Cukup Tinggi

Pelanggaran yang ditemukan banyak dilakukan oleh sektor non esensial.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Masih Cukup Tinggi (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Masih Cukup Tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat masih cukup tinggi di DIY. Sejak 3 Juli lalu hingga saat ini, Satpol PP DIY sudah mencatat 1.160 pelanggaran yang ditemukan terkait aturan PPKM darurat.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari pelanggaran yang ditemukan dilakukan penegakan secara langsung. Mulai dari penutupan, pembubaran hingga penyegelan.

"Sudah dilakukan 657 penutupan, 467 pembubaran dan 36 penyegelan," kata Noviar kepada Republika melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/7).

Pelanggaran yang ditemukan banyak dilakukan oleh sektor non esensial yang masih beroperasi selama PPKM darurat. Untuk sektor non esensial, dilakukan penegakan dengan cara menutup kegiatan usaha.

Selain itu, restoran-restoran juga masih ditemukan melayani makan/minum ditempat (dine in). Padahal, selama PPKM darurat hanya diperbolehkan layanan pesan antar (take away) hingga pukul 20.00 WIB.

Pihaknya pun melakukan pembubaran bagi restoran maupun cafe dan resto yang melayani dine in. Sementara itu, tempat-tempat hiburan hingga tempat olahraga juga masih ditemukan ada yang beroperasi dan dilakukan penyegelan.

"(Untuk sanksi) Kita mengacu pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021,  kalau ada pelanggaran sanksinya lisan atau tertulis, pembinaan, tutup paksa atau penyegelan dan pencabutan izin," ujar Noviar.

Noviar menyebut, tidak ada perlawanan keras dari pelaku usaha saat dilakukannya penegakan. Namun, masih banyak yang berargumen dengan petugas.

"Semuanya berargumen dengan alasan, kalau dia (usahanya) tutup dia tidak punya penghasilan dan dia makan bagaimana. Siapa yang memberi dia makan karena tidak ada usaha, secara keseluruhan masih banyak terjadi pelanggaran," jelasnya.

Terkait dengan mobilitas masyarakat di DIY selama PPKM darurat, juga masih cukup tinggi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, tingkat mobilitas masyarakat di DIY masih di level merah dan hitam.

Artinya, tingkat penurunan mobilitas masyarakat DIY selama PPKM darurat masih di bawah 20 persen. Pasalnya, warna hitam menunjukkan penurunan mobilitas di bawah 10 persen dan di bawah 20 persen untuk warna merah.

"Mobilitas DIY masih merah ke hitam," kata Made kepada wartawan dalam press conference yang digelar secara virtual, Senin (12/7).

Pihaknya pun menargetkan untuk menurunkan mobilitas masyarakat menjadi warga kuning. Sehingga, setidaknya penurunan mobilitas masyarakat DIY dapat turun di angka 20-30 persen sesuai target minimal dari pemerintah pusat.

"Kita ditargetkan dua hari lagi bisa kuning, kita masih memantau juga," ujar Made.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement