Rabu 14 Jul 2021 17:23 WIB

Pemda DIY Diminta Tegas Implementasi PPKM Darurat

Implementasi tegas di lapangan akan berdampak signifikan turunkan lonjakan kasus DIY.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemda DIY Diminta Tegas Implementasi PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemda DIY Diminta Tegas Implementasi PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kasus posistif covid di DIY terus melonjak. Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berlangsung 12 hari sejak 3-14 Juli 2021, kasus positif harian di DIY masih sangat tinggi.

Data Dinas Kesehatan DIY mencatat kasus positif covid per 13 Juli 2021 mencapai 2.731 kasus, tertinggi selama pandemi. Sedangkan, kasus sembuh capai 843 orang dan kematian bertambah 39 orang, sehingga kasus aktif di DIY saat ini 21.387.

Epidemiolog UGM, dr Riris Andono Ahmad, meminta Pemda DIY tegas menerapkan PPKM Darurat. Diharapkan, implementasi tegas di lapangan akan berdampak signifikan turunkan lonjakan kasus DIY dan berkontribusi menekan angka covid nasional.

"Tujuan PPKM menurunkan mobilitas. Jadi, penerapannya harus tegas, pembatasan mobilitas harus ketat, tapi saat ini implmentasinya tidak cukup kuat menekan mobilitas," kata Doni, Rabu (14/7).

Ia menyampaikan, penurunan mobilitas masyarakat DIY selama PPKM Darurat belum signifikan, jadi angka penurunan mobilitas masyarakat DIY masih rendah. Dari Google Traffic, sebelum PPKM Darurat yang tinggal di rumah sebanyak 15 persen.

Lalu, saat PPKM meningkat jadi 20 persen. Dengan begitu hanya ada penambahan 5 persen saja dan angka ini tidak cukup untuk menekan penularan covid. Padahal, setidaknya perlu 70 persen populasi membatasi mobilitas baru berdampak besar.

Kondisi itu menunjukkan implementasi PPKM Darurat di lapangan belum cukup kuat. Menurut Doni, penerapan PPKM Darurat tidak sebatas menutup akses lalu lintas untuk menghentikan mobilitas, perlu ada rekayasa sosial agar masyarakat patuh.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti penindakan hukum yang tegas bagi pelanggar, pemberian bantuan hidup baik menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) maupun Dana Desa dan lain-lain. Pemerintah harus memobilisasi itu secara aktif.

Doni mengingatkan, kondisi kasus covid di DIY tidak main-main. Bahkan, Menkes mengatakan DIY menjadi salah satu provinsi di Indonesia, selain Jakarta, yang mengalami dampak paling berat jika lonjakan kasus covid terus saja terjadi.

"Penambahan kasus baru yang tinggi setiap harinya membuat ketersediaan tempat tidur di RS rujukan DIY masih di atas angka 90 persen. Saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) RS rujukan DIY di atas 99,56% atau 1.369 dari 1.375 tempat tidur," ujar Doni.

Menurut Doni, penambahan kapasitas rumah sakit rujukan covid dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurai persoalan tersebut. Meski begitu, langkah-langkah itu perlu tetap dibarengi dengan pembatasan mobilitas masyarakat. 

Sebab, ia mengingatkan, seberapa banyak penambahan kapasitas rumah sakit dilakukan, termasuk rumah sakit darurat ataupun shelter tidak akan berjalan optimal. Jika, penularan masih terus terjadi dalam jumlah yang tinggi.

"Mau ditambah berapapun kalau penularannya masih terjadi, maka suatu saat akan tidak mampu lagi menampung. Tetap mobilitas harus diperketat," kata Doni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement