REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial SA (26) warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Hal ini menyusul laporan koperasi tempatnya bekerja yang menyebutkan tersangka telah menggelapkan uang angsuran hutang yang seharusnya disetorkan ke koperasinya.
''Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kami mendapat laporan dari petugas koperasi lainnya,'' jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Rabu (14/6).
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pada tersangka juga diketahui, penggelapan uang koperasi tidak hanya dilakukan tersangka dengan tidak menyetorkan uang nasabah. Namun juga dengan memalsukan data nasabah agar bisa meminjam uang ke koperasi.
''Untuk uang angsuran nasabah yang tidak disetorkan, dilakukan tersangka sejak November 2020 sampai dengan Februari 2021. Sedangkan pemalsuan data nasabah, dilakukan beberapa waktu lalu,'' jelasnya.
Menurut Kasatreskrim, tindakan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian pihak koperasi hingga senilai Rp 21.153.000. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, serta satu bendel berkas kartu nasabah fiktif atas nama nama beberapa orang, satu bendel berkas kartu nasabah yang angsurannya tidak disetorkan ke kantor.
''Tersangka akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,'' katanya.