Kamis 15 Jul 2021 15:26 WIB

Ini Syarat Melintasi Tol Wilayah Jateng Saat PPKM Darurat

Gunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Syarat Melintasi Tol Wilayah Jateng Saat PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Antara/Aji Styawan
Ini Syarat Melintasi Tol Wilayah Jateng Saat PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG —Dalam rangka mendukung pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah merilis, beberapa titik pengendalian mobilitas di ruas Jalan Tol Jasa Maraga Group.

Sesuai dengan koordinasi bersama Kepolisian dan TNI, pembatasan mobilitas tersebut bakal berlaku efektif mulai Jumat (16/7). Sampai dengan Kamis (15/7) ini, sejumlah titik lokasi pembatasan mobilitas telah disosialisasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada masyarakat.

Mengutip rilis PT Jasa Marga (persero) Tbk, yang disampaikan melalui Humas PT Trans marga Jateng (TMJ), khusus di wilayah Provinsi Jawa Tengah, setidaknya ada 14 titik lokasi pembatasan mobilitas. Ke-13 titik lokasi tersebut meliputi Jalan Tol Semarang- Batang, di Gerbang Tol (GT) Kandeman, Kabupaten Batang; GT Weleri serta GT Kaliwungu (Kabupaten Kendal).

Berikutnya jalan Tol Semarang seksi A, B dan C arah Semarang kota, yang meliputi Exit Gayamsari, Exit Tembalang, Exit Jatingaleh 1 dan Exit Jatingaleh 2, Exit Krapyak, Exit Srondol serta Exit Johar/ Kaligawe.

Sedangkan untuk ruas Tol Semarang- Solo, meliputi Exit Tirto Agung (Arah Tembalang) di Kota Semarang, GT Ungaran dan GT Bawen di Kabupaten Semarang. Satu lagi titik lokasi pembatasan mobilitas di jalan tol wilayah Jawa Tengah adalah GT Sragen Timur di ruas Solo- Ngawi.

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, pada lokasi penyekatan dilakukan secara situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian. “Sehingga, dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan,” unkapnya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme penyekatan oleh pihak Kepolisian dan TNI di Jalan Tol Jasa Marga Group adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan selama PPKM darurat seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain itu dilakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan dan beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM Darurat berlangsung.

Yakni kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta kendaraan emergency.

“Selain jenis- jenis kendaraan tersebut serta apabila tidak memenuhi persyaratan seperti penerapan prokes dan dokumen syarat perjalanan yang tidak lengkap, maka kendaraa akan diputar arahkan oleh petugas Kepolisian dan TNI untuk kembali ke daerah asal,” tegasnya.

Dwimwan juga menyampaikan, untuk kebijakan pembatasan/ penyekatan lalu lintas pada saat PPKM Darurat, sepenuhnya merupakan diskresi pihak Kepolisian.

Jasa Marga mendukung pelaksanaan dimaksud dengan menyiapkan petugas Jasa Marga untuk membantu melakukan pengaturan lalu lintas dan perambuan menjelang lokasi pembatasan/ penyekatan lalu lintas.

Termasuk melakukan sosialisasi melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial/ informasi pada call center di 14080. Jasa Marga juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut.

Kepada pengguna jalan tol juga diimbau untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan. “Terutama jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement