REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta warganya untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini masih mengkhawatirkan.
"Shalat Idul Adha di 2020 masih bisa (dilakukan di lapangan atau masjid) dengan protokol kesehatan. Tapi di di 2021 shalat Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas kepada wartawan dalam press conference yang digelar secara virtual, Jumat (16/7).
Retna menyebut, hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di masa PPKM darurat. Penyelenggaraan takbir keliling menjelang Idul Adha juga dilarang.
"Apabila melaksanakan takbir di masjid tahun ini harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, di Kota Yogyakarta dilaksanakan selama tiga hari mulai 21-23 Juli 2021. Pemotongan hewan kurban ini dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan dan sebagian besar di luar RPH.
Untuk pemotongan di luar RPH, panitia penyelenggara kurban diharuskan mengajukan izin dan pemberitahuan ke Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta. Sehingga, saat proses pemotongan dilakukan, dapat dilakukan pengawasan oleh petugas dan satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.
"Pemotongan hewan kurban di 2021 dilakukan dengan adanya surat pertanggung jawaban dari panitia bahwa kegiatan di luar RPH sesuai standar. Panitia harus mengajukan izin ke DPP dan diteruskan ke mantri dan pamong praja," jelas Retna.