Jumat 16 Jul 2021 19:12 WIB

Panitia Qurban di Kota Malang Wajib Swab

Setidaknya akan ada dua skenario yang ditetapkan Pemkot Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Panitia Qurban di Kota Malang Wajib Swab (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jojon
Panitia Qurban di Kota Malang Wajib Swab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Panitia qurban di Kota Malang wajib mengikuti tes usap (swab) Covid-19 sesuai aturan berlaku. Upaya ini dilakukan untuk menghindari klaster kasus Covid-19 baru di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengasumsikan, akan ada 360 masjid yang menggelar aktivitas penyembelihan hewan qurban. Perkiraannya masing-masing masjid akan memotong 10 hewan qurban. "Maka ada 3.600 hewan qurban nantinya," kaga Sutiaji dalam rapat teknis persiapan qurban dengan perangkat daerah di Aula Gazebo Balai Kota Malang, Jumat (17/7). 

Bahkan, Sutiaji memperkirakan jumlah hewan qurban bisa lebih dari asumsinya. Hal ini karena hitungan tersebut menafikan yang mungkin digelar di mushala lembaga pendidikan dan instansi. Saat ini, Pemkot Malang berusaha melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif agar kegiatan qurban tidak menjadi potensi klaster baru.

Setidaknya akan ada dua skenario yang ditetapkan Pemkot Malang. Hal ini tertuang pada SE Walikota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. Skenario tersebut antara lain penyembelihan akan dilakukan melalui Perumda Tunas (dulu RPH) dan dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia qurban yang sudah memgikuti tes usap.

 

Yang membedakan, penyembelihan di RPH sudah dapat dilakukan mulai 10 Dzulhijah (20 Juli 2021) sampai 13 Dzulhijah (23 Juli 2021) serta berbayar Rp 350 ribu per ekor. Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia qurbanbhanya bisa dilangsungkan tiga (tiga) hari yakni 11 Dzulhijah (21 Juli) sampai 13 Dzulhijah. Kegiayan ini harus dilakukan secara bertahap dalam tiga hari jika hewan qurban yang terhimpun banyak. 

Plt Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha menjelaskan, kapasitas Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing. Pihaknya memang tetap mengenakan biaya karena diperuntukkan petugas pemotongan (jagal). "Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Bapak Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadispangtan) Kota Malang, Sri Winarni mengaku, telah melakukan pemeriksaan di 92 titik penjualan hewan qurban. Pemeriksaan hewan qurban ini bertujuan memastikan kelayakan, higienitas dan kehalalan hewan qurban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement