REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, intensif melakukan sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan perayaan Idul Adha 2021 serta pelaksanaan kurban, di tengah PPKM Darurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan, Wali Kota Kediri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 450/9/419.033/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Kediri. SE tersebut dirilis dengan acuan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021.
"Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami pelonjakan akibat munculnya varian baru," katanya di Kediri, Jumat (16/7).
Ia mengungkapkan kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut antara lain tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, panduan pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, peribadatan di tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara itu, terkait dengan panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/ mushala dapat dilakukan melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah.
Dalam SE tersebut, tambah dia, juga dijelaskan panduan pelaksanaan kurban yang wajib memenuhi berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 11-13 Dzulhijah atau 21 sampai 23 Juli 2021 dengan durasi antara 4-5 jam.
Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah potong hewan (RPH) sesuai syariat Islam. Ia menambahkan, pelaksanaan surat edaran ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif COVID-19.
Apip menegaskan, dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Kota Kediri menginstruksikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kediri agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri Kiai Haji Abu Bakar Abdul Jalil juga mengimbau warga untuk tidak melakukan takbir keliling dan menjalankan shalat Idul Adha di rumah bersama keluarga saja, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. "Kami imbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan melakukan shalat Idul Adha di rumah saja," kata Gus Ab, sapaan akrabnya.
Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga wajib dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Panitia penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk tes swab terlebih dahulu.
Sementara itu, untuk pembagian daging hewan kurban, pihak masjid akan dibantu oleh Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk pendistribusian daging kurban. Dengan itu, diharapkan bisa mengurangi kerumunan warga di lingkungan sekitar masjid.