Ahad 18 Jul 2021 13:04 WIB

40.489 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama PPKM di Jateng

Mobil penumpang cukup mendominasi saat pemberlakukan penutupan exit tol.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polda Jateng melakukan penyekatan di 52 titik saat penerapan PPKM Darurat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polda Jateng melakukan penyekatan di 52 titik saat penerapan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Ribuan kendaraan baik roda dua maupun roda empat --yang akan masuk wilayah Jawa Tengah maupun yang akan melakukan mobilitas antar wilayah-- telah diminta putar balik selama penutupan dan penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Ribuan kendaraan tersebut diputarbalikkan dari penyekatan yang dilakukan dalam rangka pengetatan PPKM Darurat, di berbagai titik perbatasan wilayah Jawa Tengah dengan provinsi lain maupun di sejumlah perbatasan antar daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, selama pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat yang dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 lalu, jajaran Polda Jawa Tengah telah berupaya maksimal melakukan penyekatan, guna mengurangi mobilitas dan pergerakan masyarakat.

Hingga Sabtu (17/7) kemarin, petugas gabungan telah memeriksa tak kurang 23.197 kendaran di perbatasan antar Provinsi. Pemeriksaan juga dilakukan di perbatasan kabupaten/ kota dan petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan.

“Untuk antar Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang, yakni sebanyak 10.752 kendaraan. Sedangkan untuk pemeriksaan di  perbatasan antar kabupaten/ kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan,” jelasnya, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (18/7).

Dari kegiatan tersebut, lanjut kabidhumas, petugas penyekatan telah memutarbalikkan total sebanyak 6.263 kendaraan. Sedangkan di perbatasan antar kabupaten/ kota sebanyak 34.226 kendaraan.

Maka jika diakumulasikan, total sudah ada sebanyak 40.489 kendaraan yang telah diminta putar balik. Sedangkan sejak dimulainya penutupan serta penyekatan di 27 exit tol maupun 224 titik perbatasan jumlah kendaraan yang telah diminta putar balik mencapai 4.95 kendaraan.

Ia menambakan, mobil penumpang cukup mendominasi saat pemberlakukan penutupan exit tol dan penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan antar provisi, jumlahnya mencapai sebanyak 2.805 kndaraan.

Sementara dalam penyekatan dan pebatasan mobilitas yang dilaksanakan di perbatasan kabupaten/ kota, didominasi oleh kedaraan bermotor jenis sepeda motor. Jumlahnya mencapai 2.396 kendaraan.

Kabidhumas menambahkan, saat dilakukan penutupan dan penyekatan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melintas di jalan tol hanya sektor esensial maupun sector kritikal.

Di mana, utuk sektor esensial antara lain meliputi kendaraan yang berhubungan dengan bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina dan  industri ekspor.

Sedangkan sektor kritikal antara lain meliputi bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, Senergi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik dan sampah.

namun untuk sektor- sektor tersebut, pengendara wajib untuk menunjukkn surat tanda registrasi pekerja (TRP). “Tunjukkan saja kepada petugas kami, pasti akan diperbolehkan melintas di pintu exit tol,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang merupakan di sektor tersebut dan ingin melakukan mobilitas bakal diberikan stiker pada kendraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.

“Nanti akan diberikan tanda berupa stiker, bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dari sektor tertentu, agar diizinkan oleh petugas untuk melintas masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Pemerintah terutama aparat TNI/ Polri juga memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Karena pekerjaan selama hari- hari yang sudah biasa dilakukan --untuk Sementara—tidak bisa dilakukan. 

“Kami Polri sangat memahami situasi ini,namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat harus diutamakan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas,” tegas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. 

Karena itu, ia pun mengajak segenap masyarakat yang ada di daerahnya untuk bersama- sama jalankan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat, dengan kesadaran yang tinggi. 

“Ikuti aturannya, patuhi petugas tetap, disiplin protokol kesehatan, terapkan 5M, gunakan masker dobel dan usahakan tetap di rumah saja. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, tandas kabidhumas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement