REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Ribuan warung kecil atau Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai menerima bantuan uang tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Bantuan senilai Rp 300 ribu per orang ini merupakan salah satu cara membantu para pedagang yang terimbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain kepada PKL dan warung kecil, Pemkab Banyuwangi juga mengalokasikan sembako untuk warga yang membutuhkan. Sembako yang disalurkan secara bertahap ini juga untuk melengkapi berbagai skema bantuan dari pemerintah pusat.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkeliling ke sejumlah PKL dan pedagang kecil yang telah terdata di sejumlah kecamatan untuk menyerahkan bantuan uang tunai tersebut. Ipuk juga mengingatkan agar semuanya selalu menjalankan protokol kesehatan. Hal ini terutama untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Ipuk lantas menjelaskan program bantuan dari Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 300 ribu per PKL atau warung kecil. Ipuk meminta agar PKL/warung kecil tidak melihat nilai bantuan tersebut. "Program ini merupakan solidaritas untuk membantu pelaku usaha ultra mikro sekaligus menjaga bantalan ekonomi warga," kata Ipuk dalam pesan resmi yang dirilis Pemkab Banyuwangi, Senin (19/7).
Selain PKL/pelaku usaha kecil, bantuan juga akan diberikan kepada pelaku seni dan wisata. Kemudian penyandang disabilitas, jasa transportasi, dan warga yang membutuhkan secara umum. Pemerintah sudah menyiapkan skema pemberian sembako yang mulai disalurkan bertahap pada pekan ini.
”Jadi begini, dari pemerintah pusat itu ada bantuan sosial tunai, bantuan pangan nontunai, PKH, BLT dana desa, dan sembako juga. Nah, Pemkab Banyuwangi melengkapi juga dengan sembako, kita sudah siapkan. Yang pekan lalu sudah disalurkan juga hasil gotong royong ASN hampir 54 ton beras,” ungkap Ipuk.
Mengenai kebijakan PPKM Darurat, Penjual Pentol, Arman mengaku penjualannya susut ratusan persen. Biasanya, dia bisa menjual hingga 15 kilogram, tapi sejak PPKM Darurat hanya 3 kilogram saja. ”Memang turun sangat drastis,” kata Arman
Para PKL dan warung-warung kecil juga mengeluhkan hal serupa. Hal ini bisa terjadi mengingat jam operasionalnya dibatasi oleh pemerintah. Pedagang biasanya beroperasi bisa lebih dari pukul 22.00 WIB tapi kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.