Senin 19 Jul 2021 17:48 WIB

26 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

26 pelaku usaha di Kota Malang telah melanggar aturan kebijakan PPKM Darurat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Surat berita acara pemeriksaan diperlihatkan warga yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat
Foto: Edi Yusuf/Republika
Surat berita acara pemeriksaan diperlihatkan warga yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 26 pelaku usaha di Kota Malang telah melanggar aturan kebijakan PPKM Darurat. Para pelaku usaha pun menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, sidang tipiring bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Tindakan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses tahapan. Sebelumnya, aparat sudah memberikan peringatan secara persuasif kepada para pedagang.

"Toleransi juga sudah dan kami sendiri yang turun langsung ke lapangan,” kata Sutiaji di Kota Malang, Senin (18/7).

Akibat tidak patuhnya para pelanggar, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Seperti diketahui, aturan PPKM Darurat menyebutkan batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB. Jika ada yang melebihi batas waktu tersebut, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Menurut Sutiaji, kepatuhan masyarakat terutama pelaku usaha penting dilakukan. Pasalnya, dampak kondisi pandemi Covid-19 saat ini luar biasa. Situasi ini terlihat bagaimana keterisian ICU dan UGD penuh, daftar antrean serta tunggu juga sangat banyak.

Kondisi memprihatinkan selama pandemi Covid-19 harus disadari bersama oleh masyarakat. Setiap individu harus mampu menjaga diri dari paparan virus yang mematikan. Sebab itu, seluruh aspek masyarakat harus mengambil sikap dalam hal ini.

Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, sebagian besar pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring bergerak di bidang kuliner. Mereka tercatat membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WIB sehingga dianggap melanggar aturan berlaku.

Peserta sidang Tipiring virtual, Eny mengatakan kaget ketika tiba-tiba Satpol PP sudah masuk ke warung bakso yang dikelolanya. Hal ini menjadi pembelajaran agar pedagang ematuhi peraturan pemerintah. Ia berharap kejadian seperti yang dialaminya tidak menimpa orang lain.

Akibat pelanggaran tersebut, Eny pun harus dikenakan denda Rp 100 ribu. Pada kondisi sulit saat ini, dia tak menampik, jumlah tersebut cukup membebaninya.

Pengalaman serupa juga dialami pemilik warung makan, Hari Susilo. Dia harus menjalani sidang tipiring lantaran telah menciptakan kerumunan. "Antrean lebih dari lima orang dan banyak yang berkerumun," ungkapnya.

Hari setidaknya harus dikenakan denda sebesar Rp 99 ribu ditambah biaya sidang Rp 1.000. Meskipun harus mengeluarkan biaya, Hari memilih pasrah karena dia memang sudah melanggar aturan. Situasi ini yang dialaminya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement