Rabu 21 Jul 2021 14:46 WIB

PPKM Darurat, Pelanggaran Prokes di Solo Capai Ribuan

Masih ada pembeli yang makan di tempat di warung makan atau restoran.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Polisi menutup akses Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menutup akses Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mencatat adanya ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Meski demikian, jumlah pelanggaran protokol kesehatan juga menurun lantaran adanya pengetatan aktivitas masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menyebutkan, penurunan pelanggaran prokes mencapai 80 persen saat PPKM Darurat. Pada pekan pertama, jumlah pelanggaran hampir 2.300, kemudian pekan kedua turun menjadi sekitar 300. Totalnya, ada 2.910 pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat di Solo.

"Memang di pekan pertama kemarin masih inisiasi sosialisasi, pekan kedua langsung penutupan. Makanya ada penurunan," kata Arif kepada wartawan, Selasa (20/7).

Menurutnya, pelanggaran prokes saat PPKM Darurat antara lain masih ada beberapa sektor nonesensial yang nekat buka. Selain itu, masih ada pembeli yang makan di tempat di warung makan atau restoran.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat disebutkan, pedagang hanya boleh melayani pembeli melalui pesan antar (delivery order) maupun dibungkus (take away) sampai pukul 20.00 WIB.

"Kemudian kemarin disampaikan Pak Sekda terkait ada ASN yang makan di tempat. Kemarin kami hitung juga pada jam kerja maupun di luar jam kerja, itu jadi contoh yang tidak baik dari masyarakat," katanya.

Arif berharap, masyarakat tetap patuh terhadap prokes dan aturan baru dari pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Apalagi, PPKM Darurat bakal diperpanjang sampai 25 Juli mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement