REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Selama 16 hari pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali mobilitas masyarakat antar daerah --melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah-- mengalami penurunan hingga 85 persen.
Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pergerakan penumpang dari dan menju bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut, selama pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat yang berlaku efektif mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan pergerakan masayarakat dari satu daerah ke daerah lain melalui Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani.
"Hal ini terlihat dengan penurunan jumlah penumpang pesawat dan pergerakan pesawat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Juni 2021, yang dihitung dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," jelasnya, dalam keterangan pers di Semarang, Rabu (21/7).
Pada periode yang sama bulan Juni 2021 lalu, jumlah pergerakan penumpang tercatat sebanyak 61.399 orang, yang terdiri dari kedatangan sebanyak 27.781 orang penumpang dan keberangkatan sebanyak 33.618 orang penumpang dengan total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 661.
Sementara pada masa PPKM yaitu tanggal 5 sampai dengan 20 Juli 2021, tercatat jumlah pergerakan penumpang hanya mencapai 6.437 orang, yang terdiri dari penumpang datang sebanyak 2.605 orang dan penumpang berangkat sebanyak 3.806 orang.
Demikian halnya untuk jumlah pergerakan pesawat juga mengalami penurunan signifikan dan hanya mencapai sebanyak 168. "Sehingga --secara persentase-- terjadi penurunan pergerakan penumpang mencapai 89,5 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penurunan pergerakan pesawat dan penumpang ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan maupun mobilitas mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Karena pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memiliki tanggungjawab untuk konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
Hal itu dilakukan dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri --dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali-- wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.
Pengetatan ini bakal dilanjutkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021 dengan tetap memberlakukan persyaratan – persayaratan yang sudah berlaku sebelumnya dan beberapa penambahan persyaratan.
Seperti, pelaku perjalanan orang/ penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
Pelaku perjalanan orang/ penumpang dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang dan untuk keperluan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan.
"Surat pengantar yang dimaksud antara lain meliputi surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," jelas Hardi.
Selama masa PPKM Darurat, tambahnya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi diri maupunnorang lain," tegasnya.