REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menambah satu titik lokasi penyekatan kendaraan, yaitu di simpang empat Gose ke arah utara guna mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pusat kota kabupaten tersebut.
"Terkait penyekatan kendaraan di Bantul ini ada penambahan, yaitu simpang Gose dari arah selatan yang masuk ke kota (utara) kamitutup 24 jam, perubahan itu salah satunya," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta, saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (22/7).
Menurutnya, selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli lalu, penyekatan kendaraan di simpang Gose tersebut hanya dilakukan malam hari mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB, namun dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan di Bantul dari 21 hingga 25 Juli, ditutup selama 24 jam.
Aris mengatakan, selain itu terdapat perubahan penyekatan kendaraan di simpang Klodran ke selatan sampai simpang Gose, yaitu akan ditutup selama 24 jam pada Sabtu Minggu, dari yang sebelumnya penyekatan diberlakukan pada malam sampai pagi. "Hasil koordinasi dengan kapolres (kepala polres), kemarin, untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu, antara Gose dan Klodran kami tutup 24 jam untuk dua arah. Perubahan yang kedua hanya itu, sementara titik penyekatan yang lain tetap," katanya.
Menurutnya, dengan demikian ada enam titik lokasi penyekatan kendaraan atau penutupan jalur, baik selama 24 jam maupun pada jam malam sampai pagi hari berikutnya di masa PPKM dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat di Bantul. Keenam titik lokasi penyekatan itu adalah simpang empat Dongkelan, simpang empat Klodran, simpang empat Gose, simpang empat Badan Pertanahan Nasional (BPN), simpang empat Druwo (Jalan Parangtritis), dan simpang empat Wojo atau Jalan Imogiri Barat.
Aris mengatakan, khusus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, ruas jalan simpang empat Gose, BPN dan area Taman Paseban Pemkab Bantul dilakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) selama penerapan PPKM. "Selanjutnya kamimenunggu sampai dengan Tanggal 25 Juli nanti, termasuk petunjuk lebih lanjut seperti apa dan hasil koordinasi dengan polres maupun Dishub DIY berkaitan dengan penyekatan kendaraan itu," katanya.