REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Sebanyak 40 ribu warga terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Solo bakal mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berasal dari APBD Perubahan. Bantuan berupa sembako senilai Rp 250 ribu tersebut bakal didistribusikan bulan depan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Solo, Tamso, mengatakan, Pemkot baru mengusulkan skema bantuan tersebut kepada DPRD Solo. Jumlah sasarannya mencapai 40 ribu orang yang diusulkan dari sejumlah dinas. "Ini baru diverifikasi datanya dobel atau tidak.
Masih proses, anggaran masih dibahas. Ini untuk yang terdampak tapi belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Proses verifikasi secepatnya," kata Tamso kepada wartawan, Jumat (23/7).
Tamso menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa sembako senilai Rp 250 ribu per orang. Rincian sembako masih disusun oleh Dinas Sosial. Namun, sembako tersebut dipastikan yang bisa bertahan lama, seperti beras, minyak goreng, gula dan teh.
"Ini sedang dianggarkan, sedang diproses datanya, nanti pengadaan, lalu pengepakan setelah itu baru pendistribusian," imbuhnya.
Menurut Tamso, Pemkot mengusulkan agar setiap orang mendapatkan tiga kali bantuan yang didistribusikan Agustus, September, dan Oktober mendatang. Sehingga, totalnya Rp 750 ribu per orang selama tiga bulan. Namun, nantinya keputusan akan ditetapkan oleh DPRD Solo.
"Untuk distribusi, Pak Wali Kota minta bulan ini tapi tidak mungkin, jadi ya secepatnya. Mungkin awal Agustus," ucapnya.
Selain bantuan tersebut, selama ini Pemkot menganggarkan dalam APBD secara rutin sejak awal pandemi Covid-19 sampai sekarang berupa bantuan sembako bagi keluarga pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Prosedurnya, pengurus RT melaporkan kepada kelurahan, kemudian kelurahan mendata dan melaporkan ke Pemkot. Selanjutnya, bantuan sembako diambil oleh perwakilan kelurahan dan didistribusikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang menjalani isoman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan, sasaran 40 ribu warga terdampak tersebut merupakan jumlah yang diusulkan dari sejumlah dinas. Antara lain, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial. Totalnya ada lebih dari 42 ribu.
"Itu ada KTP Solo dan luar Solo. Itu baru kami konsultasikan yang di luar Solo seperti apa. Karena mereka bekerja di Solo, berkontribusi di Solo, ngasih pajak juga. Kan dia juga termasuk terdampak PPKM Darurat. Jadi tidak ada salahnya. Tapi karena ini uang negara, Kota Solo, diizinkan tidak, kami konsultasi dengan BPK," terang Teguh.
Teguh menyatakan, secara prinsip yang penting data tersebut lengkap dengan nama dan alamat berserta kartu identitas. Data tersebut yang akan dikirim ke BPK.
Terkait mekanisme pencairan, dilakukan oleh masing-masing dinas yang mengusulkan supaya lebih efektif. Hal itu juga menghindari duplikasi. Misalnya, ada satpam yang berjaga malam di Pasar Klewer dan saat siang hari bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL) maka hanya mendapat satu bantuan.
"Kalau dobel dengan bantuan pemerintah pusat ya tidak bisa dihindari. Pasti banyak yang dobel," ujarnya.