REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggaran selama perpanjangan PPKM level 4 yang diterapkan sejak 26 Juli 2021 lalu menurun. Hal ini jika dibandingkan dengan PPKM darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli serta PPKM level 3 dan 4.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan merupakan pelanggaran dalam kegiatan usaha. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, dilakukan penindakan.
Mulai dari penutupan, pembubaran hingga penyegelan tempat usaha. Derdasarkan data dari Satpol PP DIY, selama diterapkannya perpanjangan PPKM level 4 sudah tercatat 12 kegiatan usaha yang dilakukan penutupan.
Selain itu, ada 101 kegiatan usaha yang dibubarkan. "Namun, selama (perpanjangan) PPKM level 4 tidak ada kegiatan usaha yang disegel," kata Noviar kepada Republika, Ahad (1/8).
Jika dibandingkan dengan penerapan PPKM level 3 dan 4 pada 21 hingga 25 Juli lalu, pelanggaran yang ditemukan cukup banyak. Noviar menyebut, ditemukan setidaknya 175 pelanggaran.
Dari 175 pelanggaran tersebut, 23 di antaranya dilakukan penutupan dan 152 kegiatan usaha dibubarkan. Selama PPKM level 3 dan 4 di DIY tersebut juga tidak ada kegiatan usaha yang disegel.
Namun, selama penerapan PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli ditemukan banyak pelanggaran. Pelanggaran yang tinggi terjadi di pekan pertama diterapkannya PPKM darurat.
Noviar menjelaskan, jumlah pelanggaran yang ditemukan pada PPKM darurat di DIY mencapai 1.620 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 779 pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha ditindak dengan dilakukannya penutupan.
"796 pelanggaran dilakukan pembubaran dan 45 pelanggaran lainnya dilakukan penyegelan," ujar Noviar.
Sehingga, total pelanggaran selama PPKM darurat, PPKM level 3 dan 4 serta perpanjangan PPKM level 4 di DIY mencapai 1.908 pelanggaran. Dengan rincian penindakan yakni 814 pelanggaran dilakukan penutupan, 1.049 pelanggaran dilakukan pembubaran dan 45 pelanggaran dilakukan penyegelan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pihaknya menemukan 116 pelanggaran kegiatan usaha di Kota Yogyakarta selama PPKM level 4. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL), cafe, karaoke, pertokoan, pedagang pasar tradisional hingga area publik.
"Kami temukan ada kafe dan PKL yang melayani makan di tempat lebih dari tiga orang. Makanya dengan sangat terpaksa kami minta untuk meninggalkan tempat," kata Agus.
Dari pelanggaran tersebut, pihaknya hanya memberikan peringatan dan melakukan pembubaran. Namun, katanya. tidak ada penutupan paksa yang dilakukan.
"Sedangkan selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli ada 1.273 pelanggar. Selama PPKM Darurat kebanyakan pelanggaran masih menyediakan makan di tempat," ujarnya.
Masih adanya pelanggaran yang ditemukan, Agus meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM level 4. Sehingga, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan mengingat saat ini penambahan kasus harian yang masih cukup tinggi.
"Kuncinya disiplin dari semua pihak, kalau bukan kita siapa lagi. Jadi jangan memaksakan kehendak ketika mau makan, kalau terpaksa makan di tempat, tidak usah lama- lama," jelasnya.