Senin 02 Aug 2021 12:57 WIB

Pemprov DIY Segera Salurkan Dana Keistimewaan Rp 22,6 Miliar

Tiap desa/kelurahan di DIY akan mendapatkan alokasi dana dari Rp 50 juta-Rp 145 juta.

Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kalurahan terpasang di papan informasi desa di Wukirsari, Sleman, Yogyakarta, Ahad (17/1). Pemasangan APB Kalurahan/ Desa ini sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran. Sehingga masyarakat bisa ikut mencermati penggunaan alokasi dana desa.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kalurahan terpasang di papan informasi desa di Wukirsari, Sleman, Yogyakarta, Ahad (17/1). Pemasangan APB Kalurahan/ Desa ini sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran. Sehingga masyarakat bisa ikut mencermati penggunaan alokasi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyalurkan dana keistimewaan (Danais) total Rp 22,6 miliar untuk mempercepat penanganan Covid-19 di level desa.

"Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp 22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho.

Setiap desa atau kelurahan di DIY, ujar Aris, nantinya bakal mendapatkan alokasi dana dengan besaran paling rendah Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 145 juta. Menurut Aris, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan, melainkan disesuaikan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kelurahan tersebut, serta banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.

Masing-masing desa, kata dia, dapat memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan Covid-19 tergantung kondisi desa tersebut. "Mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional selter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya," ujar dia.

Meski demikian, untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah desa/kalurahan harus segera melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu. Ia mengatakan Danais tersebut tidak dapat disalurkan apabila desa yang bersangkutan belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan. Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.

"Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan 'monggo' (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris.

Oleh sebab itu, ia mendorong perubahan APBDes di masing-masing desa dipercepat untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19.Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kelurahan melakukan perubahan APBDes.

"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kelurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan," kata Aris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement