REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menyalurkan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp 22,6 miliar. Total danais tersebut rencananya disalurkan untuk penanganan Covid-19 di 392 kelurahan/desa yang ada di DIY.
Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, besar kecilnya danais yang disalurkan per kelurahan disesuaikan dengan beberapa faktor. Mulai dari faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT pada suatu kelurahan, dan banyaknya yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Paling rendah, katanya, per kelurahan akan menerima Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 145 juta. "Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Aris dalam keterangan resmi Pemda DIY.
Agar danais ini dapat segera disalurkan ke kelurahan-kelurahan, Aris menuturkan, pemerintah di tingkat kelurahan harus melakukan perubahan terhadap APBDes. Sebab, perubahan APBDes menjadi salah satu aturan agar danais dapat dicairkan untuk penanganan Covid-19 di kelurahan.
"Kalau mereka (pemerintah kelurahan) bisa hari ini melakukan perubahan (APBDes) itu, Senin (2/8) mau pencairan monggo, duitnya sudah ada," ujar Aris.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah di tingkat kelurahan dapat segera melakukan perubahan guna mempercepat tersalurkannya danais untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, kecepatan penyaluran danais ini tergantung dari kecepatan pemerintah kelurahan dalam melakukan perubahan APBDes.
"Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan. Ini kan kebijakan khusus yang memang harus cepat, kalau waktu berbeda khawatirnya tidak bisa jadi bagian solusi," jelasnya.
Di masa PPKM level 4 saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 di DIY masih mengkhawatirkan dengan penambahan kasus harian yang masih tinggi. Dengan adanya penyaluran danais ini, percepatan penanganan Covid-19 dapat dilakukan.
Percepatan ini, dinilai Aris tergantung dari masing-masing kelurahan. Mulai dari pemulasaraan jenazah, operasional shelter, bantuan sembako, penguatan Satgas Covid-19, hingga edukasi.
"Danais ini nantinya masuk APBD kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya," kata Aris.
Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tiap kelurahan direncanakan mendapat Rp 50 juta dari danais untuk penanganan Covid-19. Pemanfaatan danais ini juga diserahkan ke masing-masing kelurahan.
"Saya minta Rp 50 juta untuk penanganan Covid-19 ini sudah harus jelas satuannya, karena di desa juga ada (dana dari) APBN dan APBdes, jangan sampai nanti (pemanfaatannya) kurang jelas. Pertanggung jawabannya berbeda, jadi penggunaannya pun jangan sama (antara danais, APBN dan APBDes)," kata Sultan.
Terkait dengan dana dari APBD DIY, Pemda DIY juga sudah melakukan refocusing anggaran. Total dana APBD untuk penanganan Covid-19 di DIY sendiri mencapai Rp 326 miliar.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, saat ini sudah terserap sekitar 41 persen dari total APBD yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Terserap sudah 41 persen atau Rp 140,9 miliar," kata Aji.