Selasa 03 Aug 2021 04:20 WIB

Refly Harun Soroti Prank Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun

Pejabat terkait dinilai lalai dan tidak melakukan cek terlebih dulu. 

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum, Refly Harun, menyoroti sumbangan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dan berujung penjemputan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. Menurut Refly, pemanggilan tersebut tidak perlu berujung ke pidana penjara.

"Kalau menurut saya ya suruh saja minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, sambil terangkan duduk masalah yang sesungguhnya," ujar dia kepada Republika, Senin (2/8).

Dirinya tak menampik berbagai kemungkinan ke depannya bisa saja terjadi. Sebagai contoh, Heriyanti disebutnya bisa saja dijerat pasal serupa layaknya Habib Rizieq Shihab (HRS), dengan KUHP UU No. 1/1946. 

"Tapi masak yang beginian saja diproses. Masak yang begini saja harus masuk penjara. Toh tidak ada orang yang dirugikan," lanjut dia.

Sanksi Pejabat

Sebaliknya, pejabat terkait yang dinilai Refly bisa dikenakan sanksi. Pasalnya, pejabat terkait dinilai lalai dan tidak melakukan cek terlebih dulu apakah dana sumbangan tersebut ada atau tidak.

"Kalau begitu malah pejabatnya yang harus dipidanakan. Minimal sanksi administratif. Ini kan uang besar, masak begitu saja percaya," ungkap dia.

Sebelumnya, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Penjemputan itu, dilakukan terkait hoaks sumbangan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun.

Sumbangan tersebut, memang secara simbolis diberikan oleh keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menangani penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Beberapa tokoh, saat itu juga mengonfirmasi sumbangan tersebut. Salah satunya dilakukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement