REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mencatat adanya peningkatan pelanggaran selama pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli- 2 Agustus 2021. Pelanggaran paling banyak terjadi di rumah makan/warung makan lantaran adanya pelonggaran berupa makan di tempat selama 20 menit.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, selama perpanjangan PPKM Level 4 tersebut terjadi peningkatan pelanggaran terkait makan di tempat. Satpol PP mengalami kendala kesulitan memantau warung makan di seluruh penjuru kota.
"Seperti yang saya sampaikan, kami kesulitan memantau. Kemarin sudah landai, tapi karena ada pelonggaran makan di tempat 20 menit ini jadi meningkat (pelanggarannya)," kata Arif kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (2/8).
Arif menyatakan, pelanggaran di rumah makan terjadi peningkatan karena Satpol PP tidak bisa terus menunggu di warung makan. Hal itu menjadi evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4.
"Kalau titiknya (pelanggaran) di warung makan. Rata di lima kecamatan. Kesulitan kami memantau, susah. Kami pantau kerumunan saja. Kami urai di situ," imbuh Arif.
Arif menambahkan, ketika pemantauan di warung makan, setelah 20 menit kalau ada kerumunan maka diurai. Jika kerumunan tersebut tidak mau diurai, maka akan diberi sanksi.
"Pengusaha dan pembeli ada sanksi. Pembeli diberi sanksi sosial. Ketika masyarakat melanggar ada sanksi sosialnya. Pengusaha juga ada," tegasnya.
Di samping itu, selama perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, Satpol PP melakukan penutupan satu usaha karaoke yang nekat beroperasi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota, usaha karaoke dilarang beroperasi selama PPKM Level 4.
"Ditutup tujuh hari. Mulainya hari ini. Kami tutup sementara, kalau melanggar lagi kami cabut izinnya," tandasnya.