REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyerahkan pemeriksaan perkara donasi Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut.
"Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Argo, Selasa (3/8).
Desakan agar perkara donasi Rp 2 triliun ditangani oleh Bareskrim Polri datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Plt IPW Sugeng Teguh Santoso, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah tersebut dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Menanggapi hal itu, Argo menegaskan, perkara terebut sementara ini ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri."Untuk sementara di Polda Sumsel," kata Argo.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang keluarga almarhum Akidi Tio. Pemeriksaan terkait kepastian dana hibah yang akan mereka serahkan kepada masyarakat untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio yang diperiksa di Mapolda Sumsel dipulangkan. Mereka yakni anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.
Polda Sumatera Selatan menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini, Selasa (3/8).