Selasa 03 Aug 2021 18:28 WIB

Walkot Salatiga Sependapat Vaksinasi Jadi Syarat Kegiatan

Vaksinasi Covid-19 di Kota Salatiga telah mencapai 70 persen dari alokasi vaksin.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Walkot Salatiga Sependapat Vaksinasi Jadi Syarat Kegiatan (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Walkot Salatiga Sependapat Vaksinasi Jadi Syarat Kegiatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA -- Wali Kota Salatiga, Yuliyanto sependapat jika sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi berbagai kegiatan di tempat- tempat pusat keramaian publik.

Hal itu bukan untuk mempersulit akses, namun justru untuk melindungi masyarakat saat mereka harus melakukan aktivitas di kawasan area publik.

“Karena itu, saya sangat mendukung percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh segmen masyarakat,” ungkapnya, di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (3/8).    

Yuliyanto menjelaskan, sampai dengan saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Salatiga telah mencapai 70 persen dari alokasi vaksin.

Jumlah tersebut belum termasuk dengan program vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun yang juga sudah berjalan di daerahnya.

Alokasi vaksin Covid-19 di Kota Salatiga mencapai 166.130 dosis, yang sudah disuntikan untuk dosis pertama 115.397 dan dosis kedua 44.002. Sedangkan yang belum disuntikkan ada 6.731 dosis.

Dengan percepatan vaksinasi, masih kata wali kota, maka populasi masyarakat yang terlindungi dari risiko penularan Covid-19 juga akan semakin banyak.

Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 yang lebih luas, jelasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bekerjasama dengan TNI dan Polri serta instansi lain.

Tujuannya tak lain agar program vaksinasi ini bisa segera menyasar ke seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerahnya.

“Harapannya kekebalan kolektif masyarakat bakal tercapai sebagai upaya perlindungan dari risiko penularan Covid-19,” lanjutnya.

Sementara itu --terkait dengan perpanjangan masa penerapan PPKM Level 4—Wali Kota Salatiga menngatakan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga masih menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejauh ini, Instruksi Kemendagri tersebut menjadi acuan untuk penerapan aturan Pemerintah Pusat di daerah, dalam hal ini di Kota Salatiga.

Artinya, selama belum ada instruksi maupun pettunjuk lebih lanjut, Pemkot Salatiga masih tetap memberlakukan kebijakan sesuai dengan Instruksi Kemendagri sebelumnya.

“Ya kita masih seperti kemarin selama belum ada instruksi yang baru, tentunya pelaksanaan instruksi sebelumnya juga masih berlaku di wilayah Kota Salatiga,” jelasnya.

Ia juga menyebut, penerapan PPKM Darurat hingga dilanjutkan dengan PPKM Level 4, telah berdampak positif terhadap penurunan kasus aktif Covid-19 di Kota Salatiga.

kendati begitu, ia mengakui dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih harus terus dimonitor.

Termasuk terus berupaya untuk menekan mobilitas masyarakat dengan tujuan untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Demikian halnya dengan madaman Lampu Penerangan jalan Umum (LPJU) di jalur utama dan gerakan ‘Salatiga Di Rumah Saja’ juga masih terus dilanjutkan setiap akhir pekan.

“Semua pembatasan tersebut masih berjalan dengan melakukan berbagai evaluasi sesuai dengan kondisi dan sittuasi di lapangan,” tambah Yuliyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement