Selasa 03 Aug 2021 18:37 WIB

Perpanjang PPKM Level 4, Pemkab Banyumas Beri Kelonggaran

Tren kasus covid sudah mulai menurun.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Meski status pembatasan yang diterapkan sama, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, akan mulai memberikan kelonggaran aktivitas dalam pelaksanaan PPKM level 4 periode kedua ini.

Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan berbagai aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan. Antara lain, adanya tren penurunan pada jumlah temuan kasus positif Covid-19 per hari, jumlah warga yang isolasi mandiri, dan juga tingkat hunian IGD di rumah sakit.

''Tren kasusnya memang sudah mulai menurun, sehingga perlu dilakukan pelonggaran untuk aktivitas-aktivitas tertentu,'' jelasnya.

Namun dia mengakui, untuk jumlah kasus pasien meninggal akibat Covid-19, jumlahnya masih tidak menentu. ''Satu hari turun, hari berikutnya naik lagi. Jumlah kasusnya, masih berkisar 20-25 kasus per hari,'' ujarnya.

Beberapa kelonggaran yang dilakukan, antara lain berupa pengurangan kebijakan penyekatan di sejumlah ruas jalan, mulai dibukanya GOR Satria Purwokerto untuk kegiatan olah raga tertentu, dan prosesi akad nikah diizinkan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama dengan tetap membatasi jumlah pengunjung.

Namun untuk kegiatan yang berisiko mengundang kerumunan, seperti pertunjukan kuda lumping (ebeg), karaoke, atau olahraga yang kontak fisik masih belum diperbolehkan. ''Kalau kegiatan yang cenderung mengundang kerumunan, saya belum berani longgarkan,'' kata dia.

Demikian juga untuk penyekatan di ruas jalan perbatasan wilayah Banyumas dengan kabupaten tetangga, bupati juga menyatakan akan dilonggarkan. ''Saya sudah perintahkan petugas yang berjaga di perbatasan ditarik,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement