Selasa 03 Aug 2021 18:49 WIB

Stasiun Daop 6 Mulai Layani Vaksinasi Covid Dosis Dua

Di setiap stasiun sudah ditentukan kuota vaksin setiap harinya.

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di stasiun kereta api.
Foto: Prayogi/Republika.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di stasiun kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang kereta api yang digelar di dua stasiun di Daerah Operasi 6 Yogyakarta, yakni Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, hanya akan memberikan layanan vaksinasi dosis kedua dimulai 3 Agustus 2021.

"Mulai hari ini, program vaksinasi Covid-19 gratis di dua stasiun ini hanya melayani vaksin dosis kedua dan diperuntukkan bagi calon penumpang kereta yang sebelumnya sudah melakukan vaksinasi dosis pertama di stasiun," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Supriyanto di Yogyakarta, Selasa (3/8).

Program vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun sudah dilakukan sejak 3 Juli dan hingga 2 Agustus tercatat sebanyak 3.347 orang di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan yang mengikuti program tersebut. Di Stasiun Yogyakarta tercatat sebanyak 1.750 penumpang dan 1.597 penumpang di Solo Balapan.

Penumpang dapat mengetahui waktu pelaksanaan vaksinasi dosis kedua melalui notifikasi pesan singkat (SMS) dari aplikasi Peduli Lindungi.

Setelah mendapat SMS berisi pesan jadwal pelaksanaan vaksinasi dosis kedua, maka calon penumpang diminta melakukan konfirmasi ke nomor telepon yang tersedia saat mengikuti vaksinasi dosis pertama.

"Tujuannya untuk mendaftarkan antrean waktu pelaksanaan vaksinasi dosis kedua," ujarnya, seraya menyebut di setiap stasiun sudah ditentukan kuota vaksin setiap harinya.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua di stasiun diminta untuk merencanakan dengan cermat antara waktu vaksinasi, rapid test antigen dengan jadwal keberangkatan kereta untuk menghindari keterlambatan.

"Antusiasme masyarakat untuk vaksinasi cukup tinggi, sehingga tidak semua bisa terlayani. Kami menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut," jelas dia.

Pada masa PPKM, ujar Supriyanto, penumpang kereta api harus mematuhi berbagai syarat perjalanan yang ditetapkan, yaitu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut dia, bagi penumpang kereta lokal maupun komuter, juga tetap diminta menunjukkan syarat berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari atasan. "Perjalanan pun masih akan dibatasi hanya untuk penumpang di sektor esensial dan kritikal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement