Rabu 04 Aug 2021 06:51 WIB

Pemkot Solo Longgarkan Pelaksanaan Akad Nikah

Akad nikah boleh dilakukan di tempat ibadah dengan mendapatkan persetujuan Satgas.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan pada 3-9 Agustus 2021. Aturan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2377 yang diteken Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (3/8).

Poin-poin dalam SE tersebut hampir sama dengan SE sebelumnya. Hanya saja, kali ini Pemkot memberikan sedikit pelonggaran pada kegiatan akad nikah/pemberkatan. Pada SE sebelumnya, kegiatan akad/pemberkatan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pada SE yang baru tersebut, pelaksanaan akad nikah/pemberkatan boleh dilakukan di tempat ibadah dengan mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

 

Durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam. Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Baca Juga

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, SE terbaru masih mengacu pada SE yang lama. "Tetapi ada pelonggaran, kegiatan pernikahan misalnya. Yang lainnya sesuai SE yang lama," kata Gibran kepada wartawan, Senin (2/7).

Sementara mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan sementara masih ditutup. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya sementara masih ditutup. SE tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

"Seperti yang dulu-dulu kan sistemnya gas rem. Kalau sudah terkendali, landai, menurun ya perekonomian kami gas lagi. Ketika nanti ada pelonggaran ya protokol kesehatannya jangan dilonggarkan juga, tetep diketatkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan, pelonggaran penyelenggaraan akad nikah/pemberkatan di rumah ibadah tersebut lantaran pada pekan lalu di KUA dan Dispendukcapil ternyata terjadi penumpukan.

"Makanya untuk akad nikah/pemberkatan dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," terang Arif.

Arif menyatakan, adanya pelonggaran kegiatan bakal diikuti dengan pengetatan pengawasan dari Tim Cipta Kondisi.

Advertisement