REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada tahun ini, untuk tunggakan pada tahun pajak 1994-2020.
"Ada beberapa momentum yang menjadi latar belakang kebijakan ini yaitu peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dan saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu (4/8).
Kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021.
Kebijakan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember. Pada tahun ini, pemberlakuan kebijakan dilakukan lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru diberlakukan mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.
Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp 103 miliar dan realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli tercatat sebanyak Rp 5,8 miliar.
Wasesa menargetkan, realisasi pembayaran tunggakan selama lima bulan kebijakan penghapusan denda diberlakukan, bisa mencapai Rp 5 miliar. Setiap wajib pajak PBB yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.
Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp 26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 86 miliar.
Wasesa berharap, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya membayar PBB tepat waktu karena wajib pajak biasanya memilih membayar PBB menjelang jatuh tempo yaitu pada 30 September.