REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago menilai wajar bila masyarakat pilah-pilih sebelum masuk menjadi kader salah satu partai politik (parpol). Menurutnya, pemilihan keikutsertaan seseorang dalam salah satu parpol, turut dipengaruhi potensi di masa depan.
Pernyataan Pangi sekaligus menanggapi kabar puluhan parpol tak lagi aktif. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mendata saat ini ada 74 parpol yang berbadan hukum. Namun, 48 di antaranya sudah tidak aktif.
"Publik menilai dan tentu melirik partai yang punya masa depan, yang potensial ke depannya," kata Pangi kepada Republika, Kamis (5/8).
Oleh karena itu, Pangi menyoroti, beratnya ujian bagi parpol yang sudah didirikan dan ikut pemilu, namun tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen. Dengan kondisi tersebut, parpol ditempa ujian berat untuk kuat dan bertahan karena biasanya parpol tersebut mulai melemah.
"Dan kadernya mulai meninggalkan partai tersebut karena dianggap tidak potensial ke depannya. Sulit bertahan rakyat pada partai yang enggak punya prospek," ujar Pangi.
Selain itu, Pangi mengamati, banyaknya parpol yang tak aktif disebabkan banyak faktor dan variabel. Salah satunya parpol tak lolos ambang batas parlemen.
"Bisa juga soal pendanaan, gagal dalam menjalankan fungsi rekruitmen dan kaderisasi yang minim, soal tidak ada tokoh/figur di partai tersebut, dan lainnya," ucap Pangi.
Di sisi lain, Pangi memandang, puluhan parpol yang tak aktif itu agar dibiarkan saja. Sebab, bisa saja parpol tersebut di kemudian hari mendapat dukungan dan suntikan dana hingga kembali menggeliat.
"Saya pikir dibiarkan saja, untuk apa juga dibubarkan, sebetulnya sudah bubar juga pada hakikatnya, mana tahu nanti ada yang tertarik untuk menghidupkan atau mengaktifkan kembali," tutur Pangi.
Diketahui, dari 48 partai yang tidak aktif berdasarkan data Kemenkumham, beberapa di antaranya ada yang sudah tak lagi memiliki kantor sekretariat. Namun, partai-partai yang tidak aktif tersebut bukan berarti sudah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham.
Adapun dari 74 partai yang sudah berbadan hukum, 22 di antaranya aktif secara administrasi dalam lima tahun ke belakang, sedangkan empat di antaranya akan habis masa kepengurusan tahun 2020-nya.