Jumat 06 Aug 2021 14:02 WIB

Kades di Jateng Diinstruksikan Alokasikan Dana Desa untuk BL

BLT Dana Desa itu ‘penyapu ranjau’ bagi yang belum dapatkan bantuan. 

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala desa di Jawa Tengah diinstruksikan untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan memanfaatkan Dana Desa. BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut bisa diberikan kepada warga yang tidak terfasiltasi Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketentuan mengenai pemanfaatan alokasi Dana Desa bagi keperluan BLT warga terdampak Covid-19 tersebut telah diatur oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa (Kemendes) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto mengatakan, Pemprov Jawa Tengah telah mengimbau agar para kepala desa memaksimalkan BLT Dana Desa (DD) untuk membantu warga kurang mampu.

Hal itu untuk memfasilitasi warga yang tidak mendapatkan BST dari Kemsos. Sehingga, mereka (warga) yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih berhak mendapat bantuan yang bersumber dari Dana Desa.

“BLT Dana Desa itu ‘penyapu ranjau’ bagi yang belum dapatkan bantuan. Walaupun bertambah setiap bulan tidak apa- apa, yang penting diputuskan di dalam musyawarah desa khusus (Musdesus),” ungkapnya, di Semarang, Jumat (6/8).

Dia menjelaskan, sesuai peraturan dari Kemendes serta Kemenkeu, besaran BLT yang dialokasikan dari Dana Desa telah disesuaikan dengan besaran Dana Desa yang diperoleh oleh masing- masing desa.

Untuk desa yang mendapat Dana Desa kurang lebih Rp 800 juta, maksimal 25 persennya diperuntukkan bagi BLT. Desa dengan alokasi Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, harus mengalokasikan maksimal 30 persen.

Sedanggkan desa yang mendapatkan Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar harus alokasikan minimal 30 persen untuk BLT. Sesuai yang tercatat oleh Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, untuk tahap pertama itu sudah 99,99 persen desa yang telah melaksanakkan amanah tersebut.

Satu-satunya desa yang belum mengalokasikan Dana Desa untuk BLT hanya ada satu, di Kabupaten Pekalongan. “Untuk tahap kedua tersalurkan 54,25 persen dan untuk tahap ketiga saat ini tersalur 1,62 persen,” jelasnya.

Terkait dengan banyaknya bantuan sosial Pemerintah Pusat yang tidak tepat sasaran, Sugeng enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya, data-data penerima dan beberapa komponen bansos berasal dari Kemensos.

Sedangkan terkait dengan penyerapan Dana Desa sampai dengan akhir Juli 2021 kemarin, realisasinya telah mencapai 60 persen. “Sementara untuk penanganan Covid-19 dari Dana Desa sudah mencapai 93 persen,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement