Jumat 06 Aug 2021 15:32 WIB

Legislator Minta KPK dan Ombudsman Hindari Kisruh 

Kedua lembaga tersebut bisa menuntaskan urusan dengan cara lebih bijaksana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul San
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul San

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani meminta KPK dan Ombudsman menghindari polemik di ruang publik. Dia menyarankan, supaya kedua lembaga tersebut bisa menuntaskan urusan dengan cara lebih bijaksana.

Arsul mengimbau, publik supaya tak perlu terbawa arus perdebatan soal berwenang atau tidaknya Ombudsman soal menangani masalah 75 pegawai KPK. "Sebaliknya kita harus ingatkan para pejabat KPK maupun ORI agar yang seharusnya mereka lakukan bukan jawab-menjawab di ruang publik," kata Arsul kepada Republika, Jumat (6/8).

Arsul menilai, saling jawab menjawab antara KPK dengan Ombudsman merupakan hal normal dalam negara hukum yang demokratis. Tetapi, dia tak ingin kedua lembaga negara itu terlibat polemik berkepanjangan.

"Karena harusnya bukan jadi lembaga politik, maka diperlukan semangat menyelesaikan dan mencari titik temu perbedaan atas satu masalah," ujar Waketum PPP tersebut.

Arsul menyarankan, pimpinan kedua lembaga tersebut tak bersikap seperti litigant (pihak yang berperkara) di pengadilan hingga melakukan jawab menjawab dengan argumentasi masing-masing. Dia mengingatkan, para petinggi kedua lembaga itu bukan hanya punya tanggung jawab atas kelembagaan masing-masing, tetapi juga kepentingan publik. 

"Dalam konteks KPK kepentingan publik tersebut adalah selesainya persoalan internal KPK dengan segera sehingga kinerja KPK melaksanakan tupoksinya di bidang pemberantasan korupsi dapat diperbaiki," ucap Arsul.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang tengah ditangani pengadilan. Tuduhan itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan TWK.

Ombudsman sudah lebih dulu menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement