Jumat 06 Aug 2021 16:23 WIB

Pendiri Sekolah SPI Siapkan Bukti Usai Ditetapkan Tersangka

Melalui bukti, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan bakal gugur.

Kuasa hukum dan perwakilan sekolah SPI memberikan keterangan pers di Kota Batu, Kamis (10/6).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kuasa hukum dan perwakilan sekolah SPI memberikan keterangan pers di Kota Batu, Kamis (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, menyiapkan bukti seusai dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Melalui kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menjanjikan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.

"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna

membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat (6/8).

Meski enggan merinci bukti-bukti bantahan secara detil, namun Recky yakin, melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur. "Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.

Pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan hukum dari kliennya. "Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. "Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement