REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Selama pemberlakukan PPKM baik PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, ada ratusan usaha rumah makan di Kabupaten Banyuma yang melanggar ketentuan. Kabid P2D Satpol PP Banyumas Guntur Eko Giantoro, menyebutkan hingga saat ini tercatat ada sekitar 450 rumah makan berupa warung dan cafe yang melanggar ketentuan pembatasan.
''Mereka kita beri berbagai jenis peringatan. Ada yang mendapat peringatan kedua berupa kartu kuning, peringatan pertama berupa kartu putih dan juga ada yang disidangkan tipiring dengan sanksi denda,'' jelasnya, Jumat (6/8). Pelanggaran yang dilakukan, antara lain berupa pelanggaran jam waktu operasional usaha atau menerima pengunjung untuk makan ditempat selama masa PPKM Darurat.
Secara rinci, hingga Kamis (5/8) kemarin, tercatat 439 warung dan cafe di Banyumas yang diberi peringatan berupa kartu kuning. ''Warung atau kafe yang mendapat kartu kuning, tempat usahanya langsung kita hentikan dan kami minta ditutup dengan ancaman sekali lagi melanggar akan disidangkan,'' jelasnya.
Sedangkan yang mendapat kartu putih atau bentuk peringatan pertama , ada sebanyak 16 warung/cafe. ''Sedangkan yang mendapat sanksi denda tindak pidana ringan melalui operasi yustisi ada sebanyak 9 warung/kafe. Dendanya sebesar Rp 50 ribu,'' katanya.
Warung atau kafe yang dikenakan sanksi denda, terutama karena melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM atau melanggar jam malam. ''Semua pelanggar secara keseluruhan telah membayar denda,'' katanya.