Ahad 08 Aug 2021 18:34 WIB

Risma Apresiasi Pengungkapan Korupsi Dana Bantuan PKH

Risma pun mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Sosial Tri Rismaharini (ilustrasi)
Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Sosial Tri Rismaharini (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang yang mengungkap korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh salah seorang pendamping. Risma mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum mengantisipasi kejadian serupa.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Risma, Ahad (8/8).

Risma mengingatkan, langkah penegakan hukum ini juga merupakan pesan bagi semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bantuan yang disalurkan pemerintah. Ia mengingatkan, bantuan yang disalurkan merupakan hak masyarakat miskin yang kesusahan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ujarnya. 

Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping program PKH untuk mengurangi hak penerima bantuan. Di mana pendamping sudah mendapatkan honor atas tugas yang diembannya. "Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Risma.

Risma pun mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak ketika menemukan pelanggaran serupa. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana abansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. 

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. “Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta. 

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement