REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian siap menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Hal ini diungkapkan Polres Malang setelah menetapkan salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka.
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Malang, Ipda Andi Agung mengatakan, masyarakat yang menemukan kasus penyalahgunaan bansos cukup melapor ke kepolisian. Caranya dengan mendatangi langsung ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Malang.
"Dan untuk sementara belum ada laporan (penyalahgunaan bansos) yang masuk (lagi)," kata Andi kepada Republika, Senin (9/8).
Sebelumnya, Kapolres Malang AKPB Bagoes Wibisono juga mengatakan hal serupa. Pada kasus penyaluran bansos, aparat hanya berperan untuk mendampingi. Namun jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, cukup membuat laporan ke Polres Malang.
Seperti diketahui, aparat baru saja menetapkan pendamping PKH berinisial PT karena telah menyalahgunakan dana bantuan PKH. PT tercatat sebagai pendamping sosial program PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Semenjak 2017 hingga 2020, PT telah menyalahgunakan dana bantuan dari 37 KPM dengan total Rp 450 juta. Pada operasinya, tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM dengan berbagai modus.
Dengan rinciannya antara lain 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak. Kemudian 17 KKS untuk KPM tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia sedangkan empat KKS hanya diberikan sebagian saja.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penyalahgunaan dana bantuan PKH ini diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya seperti pengobatan orang tua yang sakit, pembelian barang dan peralatan elektronik seperti kulkas, televisi, kompor, laptop serta AC.
"Kemudian pembelian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan sisanya untuk kepentingan sehari-hari," ujar dia.
Untuk barang bukti dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan 33 KKS atas nama KPM dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah bundel rekening koran, peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit kendaraan roda dua dan uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.
Kemudian juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bansos PKH pada 28 Mei 2021. Akibat tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari aturan ini, PT pun terancam dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. "Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.