Rabu 11 Aug 2021 12:54 WIB

Malioboro dan Stasiun Tugu Jadi Kawasan Wajib Masker-Vaksin

Masyarakat yang memasuki Malioboro wajib divaksin dan memakai masker.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sepinya jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Senin (2/8). Selama PPKM jumlah kunjungan wisatawan ke Malioboro anjlok. Dan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sepinya jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Senin (2/8). Selama PPKM jumlah kunjungan wisatawan ke Malioboro anjlok. Dan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu dijadikan sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Masyarakat yang memasuki kawasan ini tidak hanya diwajibkan bermasker, namun juga diwajibkan vaksin.

Pencanangan dua kawasan ini sebagai kawasan wajib masker dan vaksin dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Rabu (11/8). Pencanangan dilakukan mengingat kasus baru positif Covid-19 masih terus bertambah tiap harinya di Kota Yogyakarta.  

 

"Pencanangan (kawasan wajib masker dan vaksin) kita mulai dari kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Haryadi di Stasiun Tuju, Yogyakarta, Rabu (11/8). 

 

Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat maupun pengunjung yang masuk ke dua kawasan tersebut. Pengawasan dilakukan dengan sampling acak untuk menjaring masyarakat yang belum divaksin, terutama Malioboro. 

 

"Kalau tidak pakai masker terlihat, ditegur langsung petugas. Kalau vaksin kan tidak, nanti ada petugas yang berkeliling untuk sampling," ujarnya. 

 

Jika kedapatan masyarakat yang belum divaksin, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi. Gerai vaksinasi pun disediakan di Pintu Selatan Stadiun Tugu. 

 

"Siapa pun yang masuk jangan kaget kalau ditanya, wajib (masker dan vaksin) artinya harus" jelas Haryadi. 

 

Melalui pencanangan kawasan wajib masker dan vaksin ini, Haryadi menyebut, sudah ada hambatan psikologis terhadap siapa pun yang akan memasuki Malioboro dan Stasiun Tugu. Pihaknya juga memasang pemberitahuan-pemberitahuan terkait kawasan wajib masker dan wajib vaksin ini. 

 

"Adanya kawasan wajib masker dan vaksin, artinya sudah ada hambatan psikologis. Kalau belum (vaksin) ya jangan masuk Malioboro," katanya. 

 

Kepala Daop 6 PT KAI Yogyakarta, Asdo Artriviyanto mengatakan, pencanangan kawasan wajib masker dan vaksin dilakukan dalam rangka membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Gerai vaksinasi di Stasiun Tugu, katanya, juga disediakan dalam rangka percepatan vaksinasi khususnya di Kota Yogyakarta. 

 

"Mudah-mudahan dapat mendorong apa yang jadi tujuan pemerintah untuk mewujudkan herd immunity," kata Asdo. 

 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan jasa kereta api juga tidak hanya diharuskan rapid diagnostic antigen atau PCR. Namun, saat ini juga diharuskan sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin. 

 

Asdo menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Tugu sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu. Sasaran vaksinasi ini terdiri dari staff PT KAI, calon penumpang hingga masyarakat sekitar. 

 

"Total yang sudah divaksin ada 8.336 orang," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement