Rabu 11 Aug 2021 19:08 WIB

Kanwilkumham Jatim Usulkan Remisi 13.618 Narapidana

Membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya.

Kanwilkumham Jatim Usulkan Remisi 13.618 Narapidana. Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
Kanwilkumham Jatim Usulkan Remisi 13.618 Narapidana. Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan 13.618 orang narapidana mendapat remisiumum pada tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih dari separuh dari total narapidana Jatim sebanyak 21.742 orang. "Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan," katanya, Rabu (11/8).

Pengusulan itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021. Krismono menyebutkan dari jumlah itu hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah narapidana yang terjerat perkara kriminal khusus.

Ia mengatakan bahwa kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang, berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Disebutkan pula bahwa LapasKelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian LapasKelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.

"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," katanya menjelaskan.

Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem secara otomatis akan mengusulkan jika narapidana memang memenuhi syarat mendapat remisi. Sebaliknya, jika tidak, otomatis ditolak. Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan.

"Kami sangat terbuka dengan pengaduan. Jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. "Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas Kelas I Surabaya," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement