REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Selasa (10/8). Surat edaran ditujukan kepada seluruh gubernur maupun bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi surat edaran tersebut pada poin pertama.
Kemudian, Tito meminta kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Tito meminta kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Daerah yang diberitakan menyampaikan larangan ini antara lain DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.
Daerah beralasan kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masyarakat diminta tetap waspada dan tak abai protokol kesehatan.