REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan 936 warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.
"Dari total 1.734 warga binaan di DIY, yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 936 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (12/8).
Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tersebut, katanya, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.
Ia menyebutkan dari 936 warga binaan tersebut, 14 di antaranya adalah anak-anak. "Jumlah tersebut masih usulan nanti biasanya SK dari Menkumham turun pada 16 Agustus," kata dia.
Untuk remisi kemerdekaan tahun ini, 907 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa tahanan, sedangkan 29 orang lainnya mendapatkan RU II atau langsung bebas. "Yang langsung bebas itu karena setelah mendapatkan remisi masa pidana mereka langsung habis," kata dia.
Dari seluruh warga binaan itu, 115 orang sebelumnya terjerat kasus pidana khusus, yakni 105 orang untuk kasus narkotika, satu orang kasus korupsi, delapan orang pencucian uang, dan satu orang kasus perdagangan manusia.
Ayu mengakui pada momentum 17 Agustus tahun ini pengajuan remisi berkurang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena, sebagian warga binaan di DIY telah memperoleh hak asimilasi seiring masa Pandemi COVID-19.
Kanwil Kemenkumham DIY mencatat sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 telah memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 481 warga binaan. "Yang sudah mendapatkan hak asimilasi tidak kami usulkan (remisi) karena orang saat ini sudah tidak di lapas," kata dia.