REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan komitmennya untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan pelayanan Covid-19 sebesar 100 persen. Dimana sejak Januari 2021, insentif tenaga kesehatan di Surabaya hanya diberikan 75 persen.
Eri menjelaskan, pada 2020 insentif nakes dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi. Sedangkan mulai Januari 2021, pembayaran dilakukan sebesar 75 persen dari insentif maksimal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/4239/2021, bahwa besaran insentif nakes dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
"Kemarin teman-teman mengajukan 75 persen. Ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah waktu itu," kata Eri di halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (13/8).
Namun begitu, Eri menyebut, ketika sekarang ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara otomatis ia menginginkan agar pemanfaatannya diutamakan untuk nakes pelayanan Covid-19. Sehingga, sisa pembayaran insentif nakes yang 25 persen bisa segera dicairkan.
"Alhamdulillah, ada tambahan insentif, kami berikan untuk nakes kita, sehingga 100 persen. Kami sudah sampaikan ke DPRD dan Alhamdulillah setuju," ujarnya.
Eri mengaku, sebelumnya tak ingin menebar harapan palsu dengan menjanjikan insentif nakes dibayarkan 100 persen pada periode 2021. Sebab, dalam proses penghitungan bersama tim ahli, PAD Kota Surabaya saat itu juga menjadi salah satu indikator penilaian.
"Sebab, kalau kemarin kami sampaikan 100 persen, tapi PAD tidak mencukupi, apa tidak memberikan harapan palsu? Ini yang kami tidak mau," kata dia.
Eri pun menegaskan telah berkomitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya untuk bekerja tak hanya menggunakan lisan tapi juga hati. Oleh sebabnya, ketika ada penambahan PAD, maka pembayaran 100 persen insentif nakes harus segera dilaksanakan.
"Ini kami buktikan dengan tidak memberikan harapan yang tidak pasti. Itu slogan kami, Forkopimda Kota Surabaya. Sehingga ketika kemarin baru 75 persen dan ada tambahan 25 persen maka langsung (kami berikan)," kata dia.
Untuk mempercepat proses pencairan, Eri menyatakan, Pemkot Surabaya juga didampingi kejaksaan. Baik itu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak. Bahkan dalam pengawasan di lapangan, pemkot juga didampingi pihak kepolisian.