Jumat 13 Aug 2021 20:33 WIB

Penggabungan Kelurahan Diharapkan Permudah Perizinan

Dua kelurahan tersebut melebur menjadi satu Kelurahan Tanjung Perak.

Penggabungan Kelurahan Diharap Permudah Perizinan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penggabungan Kelurahan Diharap Permudah Perizinan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Penggabungan dua kelurahan di Tanjung Perak yang merupakan pintu masuk perekonomian di pesisir utara Kota Surabaya, Jawa Timur, diharapkan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengurus izin usaha.

"Perizinan usaha yang ada di sana bukan perizinan lokal tetapi izin internasional yang melalui pusat," kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono di Surabaya, Jumat (13/8).

Pernyataan Budi Leksono tersebut menanggapi hasil Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Jumat, dengan agenda mengesahkan Raperda Penggabungan Dua Kelurahan di Kecamatan Pabean Cantikan yakni Kelurahan Perak Timur dan Kelurahan Perak Utara. Dua kelurahan tersebut melebur menjadi satu Kelurahan Tanjung Perak.

"Jangan sampai ada ganjalan sehingga membuat pengusaha atau pebisnis ini mondar-mandir mengenai pelayanan perizinan usaha," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap pula pelayanan publik bisa lebih intensif, cepat dan efektif apalagi di masa pandemi COVID-19. Begitu juga perubahan administrasi kependudukan warga juga diharapkan bisa diberikan kemudahan kemudahan dalam kepengurusan.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan dengan penggabungan dua kelurahan ini, pelayanan publik lebih cepat dan efektif, terlebih di masa pandemi COVID-19. "Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini situasi yang tidak kami harapkan," ujarnya.

Camat Pabean Cantian Dewanto Kusomo Legowo sebelumnya mengatakan, untuk kebutuhan masyarakat berkaitan dengan perubahan data kependudukan atau KTP, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Ia menjelaskan, untuk KTP dan KK warga cukup di kumpulkan secara kolektif di RT agar bisa langsung diproses di Kelurahan terlebih dahulu. Kemudian dari Kelurahan menyampaikan ke kecamatan untuk melakukan pembaharuan alamat maupun RT/RW.

"Kecamatan akan melakukan pencetakan atau dari Dispendukcapil yang akan mencetak. Itu nanti kami serahkan ke warga lagi melalui RT juga," kata Dewanto.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement