REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Narkotika Nasional (BNNK) Purbalingga akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pengungkapan kasus narkoba terakhir yang melibatkan oknum anggota kepolisian, Jumat (13/8). Padahal pengungkapan kasus itu terjadi pada pada Kamis (19/7) silam.
Dalam konferensi pers di halaman kantor BNNK Purbalingga, kedua tersangka yang diperlihatkan pada wartawan, tidak hanya dijaga oleh petugas BNNK. Tapi juga petugas dari Propam Polres Purbalingga.
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA, mengaku pihaknya baru saat ini memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut, karena membutuhkan waktu cukup panjang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, dalam penangkapan yang dilakukan Kamis (19/7) silam, ada dua tersangka yang diamankan. Keduanya terdiri dari WS (45) dan SP (42). Dari kedua tersangka tersebut, dia mengakui seorang diantaranya yang berinisial WS, merupakan anggota polisi Polres Purbalingga dari Satuan Sabhara berpangkat Aiptu. ''Yang anggota polisi ini oknum,'' jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Keduanya dilakukan saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu. ''Dari tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 0,56 gram,'' jelasnya.
Selain itu, dari tersangka WS, petugas juga menyita barang bukti berupa dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet. ''Dari pemeriksaan, tersangka WS mengaku sudah dua kali menggunakan sabu,'' katanya.
Menurutnya, operasi penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan setelah petugas BNNK mendapat informasi dari masyarakat. ''Setelah melakukan koordinasi dengan Jateng dan BNNK Banyumas, kami bergerak melakukan penangkapan,'' jelasnya.
Dia mengakui, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sempat mencoba kabur. Bahkan saat dilakukan pengejaran, kendaraan petugas sempat ditabrak kendaraan pelaku. ''Namun akhirnya kedua tersangka ini berhasil kita tangkap,'' katanya.
AKBP Sharlin menyatakan, kedua tersangka akan dijerat UU Narkotika No 35 tahun 2009. Namun kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka WS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf a, sedangkan tersangka SP dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, mengatakan tidak akan memberi toleransi pada anggotanya yang terlibat narkoba. ''Tidak hanya terkena pasal pidana. Oknum yang terlibat dalam kasus narkoba, juga akan dipecat sebagai anggota polisi,'' katanya.