REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satgas Penanganan Covid Kabupaten Sleman terus melakukan pemantauan dan sosialisasi penerapan PPKM level 4. Pemantauan ini melibatkan personel-personel Satpol PP, Kodim, Polres, Denpom, Disperindag, Disnaker, Dispa, Linmas.
Operasi ini juga menindaklanjuti aduan dari warga terhadap berbagai pelanggaran aturan PPKM yang terjadi. Salah satunya di Hallu Kitchen & Lounge yang dilakukan penghentian kegiatan, penyegelan dan pemasangan stiker penutupan tempat usaha.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan tidak cuma menanggapi adanya aduan masyarakat atas pelanggaran prokes. Tapi, juga terkait perizinan usaha yang belum lengkap setelah diadakan pertemuan dengan instansi-instansi terkait.
"Untuk saat ini Pemkab Sleman menutup sementara kegiatan Hallu Kitchen & Lounge dan bila syarat sudah bisa dilengkapi dan sesuai aturan dapat dibuka kembali," kata Harda, Sabtu (14/8).
Selain itu, di sekitar Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, masih ditemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Kemudian, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota 25 persen.
Satgas memberi surat peringatan untuk menerapkan jaga jarak, mengurangi jumlah tempat duduk dan mematuhi jam operasional PPKM level empat. Juga disosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 22/INSTR/2021 tentang PPKM level empat di Sleman.