Senin 16 Aug 2021 10:15 WIB

Pemkot Surabaya Diminta Longgarkan Pembatasan Pengunjung Mal

Dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel.

Seorang anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/6/2021). Pemkot Surabaya memberlakukan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko swalayan dan lain sebagainya mulai dari pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB yang berlaku sampai 5 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Seorang anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/6/2021). Pemkot Surabaya memberlakukan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko swalayan dan lain sebagainya mulai dari pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB yang berlaku sampai 5 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen menjadi 30-40 persen mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tenant atau stan.

"Ini agar antara omset dan biaya operasional dari pemilik tenant imbang," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi.

Alfian mengatakan pihaknya berharap dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hanya saja, lanjut dia, pengunjung mal masih dibatasi 25 persen, sementara di sisi lain pemilik tenant harus menanggung biaya operasional yang besar selama hampir sebulan lebih libur karena ada PPKM darurat pada Juli hingga Agustus lalu.

"Meski mal beroperasi, namun apakah omset para pemilik tenant ini seimbang dengan biaya operasional. Kalau tidak imbang, ya, percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi," ujarnya.

Ia menambahkan sering bertukar pikiran dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan mayoritas pengusaha sama yakni berat harus menanggung biaya operasional listrik.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM mengeluhkan pembayaran listrik. Meski meteran listriknya berubah turun karena memang restoran dan kafe di mal tidak beroperasi karena PPKM, tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah.

Bayangkan, lanjut Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus membayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp 11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena mal juga tidak beroperasi. Tentunya, kata ini, membuat pusing para pengusaha restoran dan kafe saat bayar listrik.

"Kalau memang mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin.maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25 persen, melainkan harus 30-40 persen biar antara omset dan biaya operasional imbang," katanya.

Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 dilonggarkan, Alfian menjelaskan, sejak awal PPKM sebenarnya ia punya ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat, agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin.

"Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional COVID-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi. Jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19," katanya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan pihaknya menyiapkan QR Code di mal-mal di Surabaya setelah ada aturan baru pengunjung masuk mal harus memperlihatkan kartu atau sertifikat telah divaksin.

"Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama," kata Sutandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement