REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Unit ini bertujuan untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan/atau perundungan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Profesor Abdul Hakim mengatakan, layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan. Layanan tersebut saat ini sudah beroperasi. Bahkan, beberapa di antaranya sudah menerima kasus.
Staf Ahli Wakil Rektor III UB, Arif Zainudin menambahkan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Sebab, tugas ULTKSP hanya sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
"Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," kata Arif.
Dibandingkan fakultas lain, Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) UB lebih dahulu memiliki unit layanan serupa. Wakil Dekan III Filkom, Muh. ARIF Rahman menegaskan, pada 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, skripsi dan perundungan, hingga kekerasan seksual.
Kemudian pada tahun ini berubah menjadi ULTKSP. "Jadi jauh sebelum ada imbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," ujarnya.
ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020. Aturan ini bertujuan melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.