Rabu 18 Aug 2021 16:21 WIB

Polda Bongkar Peredaran Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Pelaku jual tabung alat pemadam api ringan (APAR) dimodifikasi untuk pasien Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Nico Afinta.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jatim membongkar peredaran tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur, Kota Surabaya dengan menangkap seorang pelaku berinisal NW (52 tahun).

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari orang tua korban berinisal WD terpapar Covid-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD membeli tabung oksigen via media sosial pada 27 Juli 2021," ujar Kepala Polda Jatim, Irjen Nico Afinta saat merilis kasus di Markas Polda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (18/8).

Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW. "WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," ucap Nico.

Setelah membeli tabung tersebut, sambung dia, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua. Namun, kesehatan orang tua korban justru memburuk. Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Tak menunggu waktu lama, sambung dia, korban melapor ke polisi, dan melakukan penyelidikan. Penyidik akhirnya mendapatkan keterangan saksi. Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

"Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," kata Nico.

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran. Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih.

Kemudian, Nico melanjutkan, isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen. "Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tutur Nico.

Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement