REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sekitar 1.200 pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Mayoritas wedangan, pelanggaran operasional, makan di tempat. Sekitar 90 persen di antaranya makan di tempat secara berkerumun," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu (18/8).
Ia mengatakan dalam sepekan terakhir terjadi kenaikan yang cukup signifikan jumlah pelanggaran oleh pelaku usaha maupun masyarakat. "Sebelum jadi 1.200 tersebut hanya ada 900 pelanggaran. Terkait ini mungkin masyarakat jenuh, merasa ketika mereka sudah divaksin sudah merasa kebal. Ketika makan di tempat boleh, disambi 'ngomong-ngomong' sekalian," katanya.
Menurut dia, yang banyak terjadi di lapangan adalah pelaku usaha menutup tempat usahanya sesuai dengan aturan, yakni maksimum 20.00 WIB, namun setelah itu mereka kembali buka. "Jadi mereka sudah tahu jam-jam patroli petugas, ketika sudah waktunya tutup mereka ikut tutup. Namun setelah itu mereka buka lagi," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak lagi terjadi, dikatakannya, Tim Cipta Kondisi akan memecah menjadi tim-tim kecil. "Jadi kami memperbanyak waktu operasi karena sebetulnya mereka sudah mulai melihat rutinitas ini. Ke depan kalau masih ada kerumunan besar maka kami akan melakukan 'swab' di tempat," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya menurunkan kasus COVID-19 di Solo. "Kalau tidak dilakukan ya tidak segera turun level kita. Akan terus pengetatan, tidak segera kami longgarkan," katanya.