Kamis 19 Aug 2021 11:29 WIB

Raperda Perubahan PDAM Kabupaten Semarang Segera Dibahas

Perusahaan umum daerah dimiliki sepenuhnya oleh Pemkab Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Semarang Segera Dibahas (ilustrasi)
Foto: Wordpress
Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Semarang Segera Dibahas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- DPRD Kabupaten Semarang dalam waktu dekat bakal membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang.

Sejumlah pertimbangan terkait dengan perubahan bentuk hukum perusahaan penyedia air minum (air bersih) milik Pemkab Semarang tersebut terungkap. Selain merupakan amanat Peraturan Pemerintah, perubahan tersebut juga mengusung semangat perbaikan performa menuju perusahaan daerah yang lebih sehat.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengungkapkan, dasar dari perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah tersebut memang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan adanya PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut, maka manajemen pengelolaan perusahaan daerah telah dibedakan menjadi perusahaan umum daerah (perumda) serta perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Di mana untuk perusahaan umum daerah dimiliki sepenuhnya oleh Pemkab Semarang. "Sedangkan perusahaan perseroan daerah bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dalam bentuk sharing provit," ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (19/8).

Menurutnya, pembahasan raperda tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja PDAM Kabupaten Semarang. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan 'pelat merah' milik daerah.

Karena bentuk perusahaan yang lama aturannya masih menggunakan  peraturan bupati (perbup) dan masih sederhana. Sehingga dasar- dasar  pengaturannya kurang kuat dan masih ada celah- celah yang bisa menjadi kelemahan dalam manajemen pengelolaannya.

Maka, ketika nanti telah disesuaikan dengan PP 54 tahun 2017 maka celah- celah tersebut bisa dikoreksi dan disesuaikan dengan pasal- pasal pendirian Perusahaan Umum Daerah. "Misalnya dalam hal pengawasan, kewenangan direksi, dewan pengawas dan seterusnya," jelas legislator PDIP tersebut.

Wakil rakyat, lanjutnya, juga memiliki harapan besar melalui perubahan bentuk hukum yang dimaksud, dapat menunjang pengelolaan PDAM Kabupaten Semarang --ke depan-- menjadi semakin baik. "Tentunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pengelolaan perusahaan yang lebih sehat," tandas Rizka.

Hal ini diamini oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. Menurutnya, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum yang akan dibahas DPRD Kabupaten Semarang mengusung semangat untuk memperkuat bentuk perusahaan, mengatur penanam modalnya hingga memperkuat sistem pengawasannya.

Tujuannya tak lain untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Karena di dalam perda nanti akan diatur apa saja yang berkaitan dengan pengawasan yang lebih melekat, peran dan kewenangan dewan pengawas (dewas), peran dan kewenangan direksi dan seterusnya.

"Harapan yang paling akhir adalah manajemen pengelolaan perusahaan yang lebih sehat di masa mendatang serta perbaikan pelayanan perusahaan dalam menyediakan air bersih kepada warga Kabupaten Semarang," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement