Kamis 19 Aug 2021 13:23 WIB

Polresta Surakarta Ungkap Kelompok Kasus Pecah Kaca di Solo

Para pelaku mengincar korban usai melakukan transaksi di bank swasta di Solo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjunta.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjunta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta membongkar kelompok kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil dengan menangkap seorang warga Lampung yang diduga sebagai otak pelaku. Pelaku ditangkap depan Toko Mega Store Elektronik Jalan Duwet Karangasem, Laweyan Solo,

Seorang pelaku pecah kaca mobil, yakni Hamzah Pasuri yang diduga sebagai otak pelaku, ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Rabu (11/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjutak, mengatakan, dua pelaku lainnya, Nova alias Ompong, warga Sumatra Selatan dan Yuda alias Yuli, warga Bengkulu.

Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor kasus pecah kaca mobil di Solo. Mereka ditangkap Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng, dua hari setelah penangkapan terhadap Hamzah pada 13 Agustus 2021.

Kombes Ade mengatakan, korban kasus pecah kaca berawal ketika korban hendak berangkat ke BCA Veteran Serengan Surakarta, untuk melakukan transaksi. Adapun pelaku sudah berada di dalam bank tersebut untuk memantau nasabah yang mengambil uangnya.

Korban setelah selesai bertransaksi kemudian meninggalkan bank dengan mengendarai mobil Xenia menuju Toko Mega Store Karangasem Solo dengan diikuti dua pelaku lainnya. Menurut Ade, korban tidak lama berkunjung ke toko tersebut bermaksud pulang.

Diketahui kaca mobil depan pecah dan barang yang ada mobil sudah hilang dicuri pelaku termasuk uangnya kas senilai Rp 10 juta. Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap salah satu pelaku bernama Hamzah Pasuri.

"Hamzah Pasuri mengaku sebagai seorang residivis kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan ditahan dua tahun penjara. Hamzah mengaku selain di Solo, juga terlibat kasus pecah kaca mobil di Purworejo, Cilacap, Temanggung, dan Kendal," kata Ade di Markas Polres Surakarta, Kamis (19/8).

Menurut Ade, Hamzah berperan sebagai pencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekannya, serta mengawasi saat temannya melakukan eksekusi. Hamzah juga menyiapkan alat berupa pecahan busi untuk melakukan aksinya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK), uang Rp 500 ribu, kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka Hamzah Pasuri, pakaian yang digunakan pelaku saat aksi, sebuah handphone Nokia warna hitam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement